TANJUNG REDEB, Harian Utama- Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Wendy Lie Jaya meminta aparatur sipil (ASN) pada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk bekerja dan memahami aturan dengan baik. jumat(13/10/2023)
Dirinya mengatakan penting diperhatikan mengingat ada hubungan antara pekerjaan yang baik dengan pemahaman aturan yang mumpuni. Hal itu mesti dijiwai oleh setiap ASN, sebab ada banyak persoalan di daerah yang memiliki tarikannya hingga tingkat pusat.
Tanpa ada pemahaman yang baik atas aturan secara komprehensif mulai dari pusat hingga daerah, banyak pekerjaan dan pengawasan yang sebenarnya bisa ditangani pada akhirnya tidak berjalan secara optimal dan maksimal.
“Ada aturan pusat, provinsi, dan kabupaten. Wewenang pemerintah pusat dan provinsi juga tidak mutlak. Sebab kita punya peraturan daerah. Dalam peraturan itu ada peran pengawasan yang tetap dilakukan pemerintah daerah,” jelasnya.
Dengan adanya fungsi pengawasan yang dimiliki pemerintah daerah tersebut, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk mengatakan tidak memiliki kewenangan. Atau dengan kata kalian mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya.
Diakui Wendy,masih ada OPD yang terkesan masih berlindung di balik konsep kewenangan itu. Berikutnya melahirkan kontroversi dan menciptakan polemik yang sebenarnya tidak juga diperlukan.
Wendy menambahkan, sudah menjadi tugas dan kewenangan DPRD untuk selalu mengawasi kerja ASN pada semua OPD. Pengawasan itu harus ada dan sifatnya normatif karena diatur dalam undang-undang (UU).
“Kami bekerja sesuai amanah UU. Dan sesuai UU itu kami berhak mengawasi OPD,” tegasnya.
Tak hanya itu, Wendy juga mengingatkan OPD-OPD untuk tidak mengoreksi DPR. Sebab, tidak ada aturan perundang-undangan yang mengatur bahwa ASN diperbolehkan mengoreksi DPRD.
Lebih dari itu, akan sangat disayangkan apabila koreksi itu berjalan tetapi kerja aparatur sipil negara (ASN) pada OPD terkait bermasalah, tidak beres, dan sukar menyelesaikan persoalan yang terjadi.
“Fungsi kami jelas, pengawasan terhadap OPD. Nggak ada kewenangan seorang ASN mengoreksi DPRD,” tandasnya
(Adv/HAM)