Bupati Kutim Mendorong Agar Pemotongan Zakat Kembali Dilaksanakan

Sangatta – Bupati Kabupaten Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, mendorong agar seluruh pegawai, khususnya yang beragama Islam, untuk mengisi formulir pernyataan kesediaan untuk memotong zakat dari gaji dan tunjangan mereka. Hal ini diharapkan agar zakat pegawai bisa dipotong kembali di bulan depan.

Dalam rapat koordinasi mengenai pemotongan zakat pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Ardiansyah menyampaikan bahwa pemotongan zakat pegawai akan sangat membantu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kutai Timur dalam memberikan bantuan beasiswa, bantuan bencana, dan bantuan ternak kepada masyarakat

“Pemotongan zakat pegawai akan membantu peran Baznas Kutim dalam membantu masyarakat. Potensi zakat sangat besar, diperkirakan mencapai Rp5-6 miliar per tahun dari zakat gaji saja. Jika insentif juga dipotong zakatnya, potensinya bisa lebih dari Rp12 miliar per tahun,” ungkap Bupati Ardiansyah.

Pemotongan zakat pegawai sempat ditangguhkan selama beberapa bulan karena menunggu pernyataan kesediaan dari pegawai untuk dipotong zakatnya, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Sekarang, Perda sudah disesuaikan dan pegawai diharapkan mengisi pernyataan tersebut agar pemotongan zakat dapat kembali dilakukan.

Meskipun pemotongan zakat selama beberapa bulan yang lalu tidak dapat ditagih kembali, Ardiansyah mengatakan bahwa jika ada pegawai yang rela dan mengisi pernyataan untuk memotong zakatnya yang belum dipotong sebelumnya, hal tersebut dapat diakomodasi.

Bupati Ardiansyah menyatakan bahwa potensi zakat di Kutai Timur sangat besar dan bisa mencapai Rp12 miliar per tahun. Dengan jumlah pendapatan yang cukup besar tersebut, Baznas dapat berperan kembali dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, seperti melalui program rumah layak huni, bantuan bencana, dan program sosial lainnya.

“Zakat yang dikumpulkan oleh Baznas akan digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Dengan membayar zakat, harta yang dimiliki akan menjadi bersih. Ini termasuk zakat profesi yang dipotong sebesar 2,5 persen dari gaji dan insentif, sehingga pendapatan yang diterima pulang ke rumah telah bersih,” pungkasnya. (hu02)