Sangatta – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur kini resmi diakui sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA). Langkah ini mendorong perusahaan atau institusi yang terlibat dalam kegiatan ekspor untuk melibatkan proses registrasi SKA melalui Disperindag Kutim.
Dengan keputusan ini, setiap produk, termasuk hasil pertambangan, perkebunan, pertanian, perikanan, dan lainnya, dapat secara resmi diakui berasal dari Kutai Timur.
“Kalau sekarang itu di website penerbitan SKA sudah ada pilihannya Kutai Timur, kalau kemarin-kemarin kan belum ya,” ungkap Plt Kepala Disperindag Kutim, Andi Nur Hadi Putra, Senin (6/11/2023).
Selain memungkinkan pengakuan asal produk, melalui Disperindag Kutai Timur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur dapat memantau jenis dan jumlah produk yang diekspor oleh perusahaan-perusahaan di wilayah ini.
Tidak hanya itu, para perusahaan atau eksportir dari Kutai Timur yang menggunakan IPSKA untuk mengirimkan produknya dapat menikmati berbagai manfaat tambahan. Salah satunya adalah potensi penghematan biaya transportasi dan operasional yang dapat mencapai nol persen.
“Alhamdulillah tadi malam respon para perusahaan baik,” tambahnya.
Andi Nur Hadi Putra mengakui bahwa proses menjadi IPSKA melibatkan banyak persyaratan yang tidak dapat dijelaskan secara rinci. Namun, secara umum, Kementerian Perdagangan menilai berdasarkan beberapa aspek seperti letak geografis, jenis produk yang diekspor, frekuensi ekspor, dan parameter lainnya.
“Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk letak geografis, jenis produk yang diekspor, serta seberapa sering ekspor dilakukan, dan lain-lain,” jelasnya.