Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman, sekali lagi menyoroti masalah ketidakpatuhan dalam pembayaran pajak di sektor rumah makan dan restoran. Dengan tekad yang kuat, ia menyuarakan perlunya pengungkapan praktik-praktik yang tidak taat pajak guna meningkatkan kesadaran dan kontribusi pajak demi percepatan pembangunan daerah.
Pernyataan ini disampaikannya kepada media ketika berada di kantor DPRD Kutim pada hari Senin (23/10/2023).
Faizal Rachman mengungkapkan keheranannya terhadap beberapa rumah makan yang meskipun ramai pengunjung, namun hanya membayar sekitar 500.000 per bulan.
Ia juga menyoroti hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang telah memantau beberapa rumah makan di daerah tersebut. Faizal mencatat bahwa beberapa restoran besar seperti Kentucky Fried Chicken (KFC) dan Pizza telah mematuhi kewajiban pajaknya.
Namun, meskipun demikian, angka setoran yang dilaporkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapenda) masih mengalami defisit sekitar 200 juta. Bahkan, beberapa pemilik usaha menolak untuk membayar dengan alasan tertentu.
Faizal Rachman memberikan contoh ketidakcocokan antara jumlah pengunjung dan pembayaran pajak di restoran. Dia juga menyoroti sistem self asesmen yang memberikan kelonggaran kepada wajib pajak untuk merekam dan membayar pendapatannya sendiri, sambil menegaskan bahwa Bapenda memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan jika ada kecurigaan.
Selain itu, Faizal menggarisbawahi urgensi pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Daerah dan Pajak Daerah. Sebelum pengesahan Perda tersebut, ada potensi larangan bagi pemerintah untuk menarik retribusi dan pajak daerah.
“Perlu segera disahkan Perda yang baru terkait pajak dan retribusi daerah. Keharusan ini penting karena menggunakan Perda lama merujuk pada undang-undang yang telah dicabut. Tanpa revisi Perda, kita kehilangan dasar hukum untuk melakukan penarikan, yang dapat berakibat pada kesalahan dalam implementasi, karena masih mengacu pada Perda lama saat menggunakan undang-undang yang baru,” tegas Faizal. (hu02)