Joni Harap Raperda Penambahan Penyertaan Modal Bisa Memberikan Manfaat Bagi Perkembangan Perekonomian Kutim

SANGATTA – Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah setuju secara bulat mengenai laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kutim, pada Rapat Paripurna Ke-7 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim pada Selasa (16/5/2023).

Dengan persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Kutim dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutim terkait Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank BPR Kutim, Ketua DPRD Kutim, Joni S Sos, berharap Raperda tersebut dapat memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, khususnya di Kutai Timur.

“Penyertaan modal Pemerintah Daerah ke dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank BPR Kutim merupakan langkah strategis untuk menjaga pertumbuhan usaha masyarakat di daerah khususnya Kabupaten Kutim agar dapat optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sekaligus sebagai bagian dari investasi pemerintah daerah yang diharapkan dapat memberikan kontribusi pasti bagi pendapatan asli daerah,” Kata Ketua DPRD Kutim Joni S Sos.

Diharapkan bahwa Raperda tersebut akan memberikan dampak positif dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kutai Timur.

“Kami berharap bahwa Raperda yang telah disetujui bersama ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam memajukan sektor ketenagakerjaan dan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, sebagai langkah untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kutim,” ucapnya.

Selanjutnya, dibacakan keputusan bersama yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan Persetujuan bersama DPRD Kabupaten Kutai Timur dan Bupati Kutai Timur mengenai Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada PT. BPR Kutai Timur, yang kemudian telah resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Nomor: 100.3.2/099/DPRD dan Nomor: B-100.3.7.1/167/KESH. Acara tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan bersama antara Anggota Dewan dan Kepala Daerah Kabupaten Kutai Timur sebagai tanda kesepakatan dan pengesahan resmi dari Perda tersebut.(hu02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *