TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA-Kejaksaan Negeri Berau kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Hyperbaric Chamber TA 2015 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Berau.
Tersangka yang ditetapkan adalah berinisial “ISK” alias S ungkap Kepala Kejari Berau, Hari Wibowo, dalam Press Release yang digelar pada selasa, (28/03/2023). Di ruang press release Kejari Berau.
Hari Wibowo mengatakan Bahwa, penyidikan Ini merupakan pengembangan penyidikan dari hasil persidangan pasca diputusnya perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa MP, Terdakwa AK dan AHS (yang telah inckracht) dalam perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Hyperbaric chamber TA 2015 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Berau.
Diungkapkannya, Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya diketahui bahwa ada keturutsertaan dan Tersangka “ISK” alias “S” dan hal tersebut masuk di dalam perimbangan amar putusan majelis hakim.
“Selain itu, Tersangka “ISK” alias “S” ini juga tidak pernah diperiksa keterangannya sebagai saksi pada penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik asal. Atas dasar hat tersebut, maka kami tindak lanjuti dalam pengembangan penyidikan ini. Bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Jaksa
Penyidik, diketahui bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Hyperbanc chamber TA 2015 pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Berau, Tersangka “ISK” alias “S” ternyata melakukan perbuatan yang dominan atas terjadinya tindak pidana dalam
Perkara dimaksud, yakni:
Pertama, Sebagai pihak yang bekerja sama dengan AHS melaksanakan kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan Hyperbaric Chamber TA 2015 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Berau dengan meminjam bendera dari PT Aloma Kreasi Kayangan milik dari AK:
Kedua, Sebagai pihak yang menerima keuntungan dari adanya kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan Hyperbaric chamber TA 2015 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Berau.
“Yang dimana hal tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan oleh Jaksa Penyidik, ada aliran sejumlah dana yang diterima oleh Tersangka “ISK” alas “S” ini yang jumlahnya cukup besar,” sebutnya
“Bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut adalah sebesar Rp3.403 886,364.00 (tiga milar empat ratus tiga juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah),” tambahnya.
Selain Itu ia menambahkan, oleh karena dari hasil penyidikan ditemui adanya aliran uang yang diterima oleh Tersangka “ISK” alas “S”, maka tidak menutup kemungkinan pihaknya aka melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang sebagai following crimenya, Namun tentu hal tersebut menunggu hasil pendalaman penyidikan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik.
Tersangka dikenakan Pasal 284 ayat (2) juncto Pasal 20 ayat (1) juncto Penahanan Pasal 21 juncto Pasal 22 juncto Pasal 24 ayat (1) KUHAP, dengan ancaman hukuman pidana diatas 5 tahun.
“Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka dimaksud karena berhubung dangan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatran bahwa tersangka akan melankan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana maupun demi kemudahan dalam proses pelaksanaan penyidikan,” tutupnya. (*/Rizal/adv).