Sangatta – Polres Kutai Timur (Kutim) kini kembali menangani dua kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur, melibatkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Kutim dan seorang karyawan perusahaan.
Kanit PPA Polres Kutim, Ipda Afdal, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan hingga saat ini dalam proses penyelidikan secara intensif.
“Kami telah menerima laporan adanya indikasi persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh salah satu oknum PNS. Saat ini prosesnya dalam tahap penyelidikan,” ungkapnya.
Lanjutnya, untuk kasus pertama anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun dan merupakan anak tiri terduga pelaku. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke TRC PPA Kaltim dan segera dilakukan penindakan lebih lanjut.
“Untuk visum, kami terus mendorong ke dokter, jadi hasilnya kami bekerja sama dengan pihak rumah sakit, kami harap hasilnya segera keluar,” pungkasnya.
Sementara itu, kasus kedua melibatkan anak berusia 3 tahun yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan perusahaan di Kutai Timur yang juga merupakan tetangga messnya.
“Hingga saat ini kami sedang meminta keterangan beberapa saksi dan mengamankan barang bukti terkait kasus ini,” ucapnya.
Ia juga menegaskan, Polres Kutai Timur terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan seksual terhadap anak, serta memastikan keadilan bagi korban yang rentan dalam kasus-kasus ini. (*A/**)