TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA – Berharap permasalahan yang melibatkan PT Sentosa Kalimantan Jaya (SKJ) dengan pihak Koperasi Dauyun Tanjung Batu dapat terselesaikan dengan kesepakatan seperti di MoU tahun 2013 yakni 75% untuk Perusahaan dan 25% untuk pihak Koperasi atau anggota plasma.
Hal tersebut disampaikan oleh H.Taswin selaku Kepala Koperasi Dauyun Tanjung batu usai dirinya menghadiri sidang perdata gugatan Wanprestasi (Ingkarjanji) yang yang di gelar di kantor Pengadilan Negri Kelas II Tanjung Redeb, Kamis (12/01/2023.
H.Taswin mengatakan, di persidangan Wanprestasi yang di gelar pada hari ini ia berharap mendapatkan titik terang terkait permasalahan yang meliputi PT SKJ dan Koprasi Da’uyun tersebut. “Pada dasarnya kami hanya meminta untuk diperhatikan juga hak-hak para anggota plasma yang ada saat ini,”ucapnya.
Dirinya selaku ketua koprasi beserta anggota koprasi yang lain nya yang menghadiri persidangan pada hari tersebut menghendaki di persidangan kali ini dapat berjalan dengan baik dan selaku anggota koprasi beserta anggota plasma yang lain nya juga yang saat ini beranggotakan sekitar 420 orang berharap kembalinya penerapan MoU yang dibuat pada tahun 2013 dapat dikembalikan dengan ketentuan 75% untuk perusahaan dan 25% untuk koprasi atau anggota plasma.
“Tentunya di persidangan ini saya juga berharap pihak pengadilan juga dapat ikut serta mengawal permasalahan ini,”Ujarnya Selain itu,syahruddin selaku kuasa hukum dari Koperasi Da’uyun juga mengatakan , telah terungkap bahwa adendum 2020 yang saat ini menjadi masalah sengketa antara koperasi Da’uyun dengan PT SKJ adalah besaran pembagian hasil tandan buah segar.seperti yang kita dengar dari saksi penggugat tadi bahwa adendum tersebut dibuat dan di tanda tangani dengan cara mendatangi dari rumah ke rumah setiap pengurus atau tanpa menggelar rapat atau pertemuan secara kelompok.
“Harusnyakan penandatanganan berkas sepenting itu dilakukan dalam rapat atau pertemuaan seluruh anggota,”katanya. Ia juga menerangkan bahwa semua saksi mengatakan bahwa adendung 2020 ini dibuat hanya bersama pengurus koperasi, sedangkan untuk koperasi ini adalah sistem kepitusan tertinggi sebenarnya ada pada anggota.
“Seharusnya pengurus ini hanya pelaksana saja, Beda dengan comanditer atau PT sangat beda sama sekali,”Ungkapnya.
Syaruddin juga mengungkapkan, dirinya menilai sidang yang di gelar pada hari tersebut berjalan dengan lancar dengan menghadirkan saksi-saksi yang dihadirkan pada hari itu sedikit memperjelas terutamanya adendum di buat secara sepihak melalui rapat anggota sebelum itu juga tidak dilakukan sosialisasi kepada anggota koprasi. “Bahkan perubahan angka itu juga tidak melalui persetujuan anggota koperasi secara keseluruhan,itukan aneh?,”pungkasnya.(pin).