Polres Kutim Ungkap Kasus Penipuan dan Pemerasan dengan Modus Love Scamming

HarianUtama.com Sangatta – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali berhasil mengungkap kasus penipuan dan pemerasan dengan modus asmara percintaan atau yang dikenal dengan istilah love scamming. Kasus ini melibatkan jaringan nasional yang telah memakan banyak korban di berbagai wilayah di Indonesia.

Pengungkapan kasus penipuan ini merupakan hasil kerjasama antara Polres Kutim, Polda Kalimantan Barat (Kalbar), dan Polresta Pontianak. Keberhasilan ini bermula dari laporan salah satu warga Kutim yang menjadi korban love scamming.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Markas Komando (Mako) Polres Kutim pada Selasa (4/6/2024), Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic memberikan penjelasan rinci mengenai kasus ini.

“Kasus ini memakan 76 korban, dengan enam korban asal Kutim dan 70 lainnya tersebar di wilayah Indonesia,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic.

Pengungkapan ini dimulai sejak 9 Desember 2023, dan hingga saat ini, Polres Kutim dan Polresta Pontianak terus melakukan pendalaman terhadap jaringan penipuan ini.

Dua pelaku berinisial MI dan RG telah diamankan oleh Polresta Pontianak. Selain itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan kerugian sebesar Rp50 juta hasil dari penipuan dan pemerasan yang dilakukan melalui aplikasi daring.

“Awalnya pelaku menggunakan aplikasi dating dengan identitas palsu sebagai wanita untuk memancing korban. Setelah berhasil menjalin komunikasi, pelaku kemudian beralih menggunakan aplikasi WhatsApp untuk memeras para korban,” jelas AKBP Ronni Bonic. Modus operandi ini menunjukkan bagaimana pelaku memanfaatkan kerentanan emosional korban untuk meraup keuntungan finansial.

Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP terkait pemerasan juncto pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana 11 tahun penjara. Hukuman yang berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa.

Kapolres Kutim juga mengungkapkan bahwa kasus love scamming ini bukan kali pertama terjadi di wilayah Kutim. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menggunakan media sosial agar tidak terjerumus dalam perangkap penipuan semacam ini.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Kutim untuk cerdas menggunakan media sosial. Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal secara daring, dan selalu waspada terhadap modus-modus penipuan seperti ini agar masyarakat dapat terhindar dari kerugian,” pungkasnya.

Kepolisian terus berupaya untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya penipuan daring dan pentingnya menjaga privasi serta keamanan data pribadi saat berinteraksi di dunia maya. Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan rayuan manis dari orang yang tidak dikenal, apalagi di platform digital yang rentan disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.