Tim Pansus DPRD Kutim Minta Dishub Perbaiki Traffic Light dan Rambu Jalan

SANGATTA – Ketua Panitia Khusus (Pansus), David Rante, memimpin rapat tertutup mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Timur (Kutim) untuk tahun anggaran 2022, di Ruang Hearing Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur. Rapat ini dilaksanakan pada Kamis (27/04/2023).

Acara tersebut dihadiri beberapa anggota Pansus, yaitu Muhammad Ali, Basti Sangga Langi, dan beberapa anggota DPRD Kutim, serta Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim, Joko Suripto, beserta jajaran Dishub lainnya.

Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus, David Rante, menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait Dishub Kutim. Salah satunya adalah masalah lampu lalu lintas di Bundaran Patung Singa. Selain itu, rambu jalan di sepanjang Jalan Yos Sudarso hingga Jalan Road 9 juga menjadi perhatian.

“Kita ingin agar hal tersebut diatur dengan baik,” ujarnya.

“Area yang memiliki risiko tinggi sebaiknya ditutup saja. Sementara itu, yang dapat memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan sebaiknya dilengkapi dengan rambu-rambu yang memadai agar masyarakat merasa nyaman,” tambahnya.

Selanjutnya, David Rante juga menyinggung masalah pemeliharaan jalan dan meminta Dishub segera memasang rambu jalan.

“Ketika ada pekerjaan, longsoran tanah, atau tumpukan material, hal tersebut perlu dilengkapi dengan rambu-rambu agar tidak mengganggu pengguna jalan dan mengurangi risiko kecelakaan,” tambahnya.

Sementara itu, Basti juga menyampaikan bahwa Dishub memiliki proyek besar seperti penyelesaian pembangunan Pelabuhan Kenyamukan. “Kami meminta agar proyek ini dapat dilaksanakan dengan baik, dipersiapkan dengan matang, melibatkan pihak kontraktor yang berpengalaman dan memiliki modal yang memadai,” ujarnya.

“Jangan sampai mereka hanya menunggu pembayaran muka dari anggaran dan kemudian menunggu pembayaran tahap demi tahap untuk mulai bekerja. Meskipun pekerjaan tersebut belum terealisasi, tetap harus berjalan,” tegasnya.

Selanjutnya, terkait masalah terminal, Basti mengungkapkan bahwa hal tersebut juga menjadi perhatian.

“Kami sudah menyampaikan agar terminal dapat diatur dengan baik, namun tetap mematuhi regulasi. Karena kami sedang membangun, tetapi tidak boleh melanggar aturan, itulah yang penting,” ungkapnya.

“Oleh karena itu, kami sudah menyampaikan hal tersebut. Karena Dishub yang lebih memahami, silakan lakukan langkah-langkah yang diperlukan. Ini merupakan kebutuhan masyarakat. Namun, jangan sampai menimbulkan masalah baru. Jika ada regulasi yang belum terpenuhi, harus dipenuhi,” tambahnya.

Dalam hal ini, terkait isu Bandara Khusus di Kecamatan Sangkulirang, Dishub diminta untuk memberikan fasilitasi yang memadai agar tidak menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.

“Jadi, jika memang diperlukan oleh perusahaan, perusahaan harus berkomunikasi dengan masyarakat agar tidak menimbulkan masalah,” tutupnya.(hu02)