BAPENDA Berau menggelar lounching dan sosialisasi terkait Pajak bumi dan bangunan

Bapenda Berau

TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA – Badan pendapatan daerah (BAPENDA) Kabupaten berau, menggelar launching dan sosialisasi terkait starategi peningkatan dan pendapatan asli daerah pajak bumi dan bangunan berbasis digital (SIP -PBB) Pada BAPENDA Kabupaten Berau, pada senin (17/10/2022) di ruang Sangalaki kantor bupati Kabupaten Berau.

Kegiatan yang di hadiri oleh, kepala BAPENDA kabupaten Berau, Bupati Berau,sekda, assisten III, Staf ahli, seluruh kepala OPD ,Kantor pajak, Pimpinan Bank kaltimtara,BNI,PT pos Indonesia Tanjung Redeb, Camat , Lurah, dan seluruh forum RT.

Dalam sambutannya, Muhammad Said selaku Kepala Dinas Pendapatan Daerah (BAPENDA) mengatakan, yang pertama yaitu, bahwa launching dan sosialisasi ini bagian dari perubahan dalam mengikuti pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II , yang kedua bahwa melihat jumlah SPPT surat pemberitahuan pajak Bumi dan bangunan terus mengalami peningkatan dan pertumbuhan sebagai mana pada tahun 2022 perlu kami sampaikan bahwa jumlah SPPT yang ada yaitu sebanyak 56 ribu SPPT , kemudian ketika jumlah SPPT tersebut dengan jumlah yang cukup besar ternyata tingkat pelunasan PBB sampai saat ini berdasarkan data 5 tahun terakhir hanya ada dikisaran angka 50 sampai 60 persen setiap tahunnya.

“Tentu saja ini sangat berpengaruh dengan tingkat realisasi pendapatan kabupaten Berau,dimana pendapatan di tahun 2022 di perkirakan pajak PBB ini sebesar lima milyar lima ratus juta rupiah,”Ucap Said.

Artinya bahwa tingkat pelunasan dari kisaran 50 sampai 60 persen itu akan kita UP lagi, maka kami meyakini dan optimis bahwa pendapatan kabupaten Berau dari PBB ini berada di kisaran 7,5 milyar pertahun.

Kemudian, bahwa pelaksanaan pelayanan digitalisasi pajak bumi dan bangunan merupakan implementasi dan bentuk keniscayaan yang harus kita lakukan di era teknologi yang semakin berkembang, pelayanan-pelayanan cepat yang di butuhkan dan sebagainya, tentu ada aturan yang kami jadikan dasar, “yakni UU Negar republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan tran saksi elektronik,”Ujarnya.

Said juga menjelaskan, dengan sistem yang kita bangun dan kita kembangkan ini dimana pun kita seandainya pun orang berada di luar daerah atau diluar Kaltim sekalipun kita bisa mengetahui objek pajaknya ada dimana, “Jadi dia bisa mendownload sendiri, kemudian dia bisa membayar sendiri melalui aplikasi yang telah disediakan oleh bank kaltimtara,”imbuhnya.

Oleh karena itu,kami mohon bantuan bapak ibu semua kami meyakini akan mampu meningkatkan PBB diatas 5 milyar pertahun, kemudian untuk target kami pendapatan untuk BPHTB diatas 10 milyar pertahun, Dengan kenaikan yang signifikan ini tentu akan berpengaruh pada tingkat pembelanjaan kita di APBD kabupaten Berau nantinya,tutupnya.

Seusai sesi laporan kegiatan, selaku Bupati Berau pun membuka kegiatan lounching dan sosialisasi tersebut dengan memberikan sambutannya, setelah itu kegiatan pun ditutup dengan sesi foto bersama dengan para tamu undangan yang hadir. (PiN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *