Polres Berau Berhasil Ungkap Kasus Ilegal Mining, Satu Pelaku dan Satu Unit Exavator Diamankan

TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- Selain melakukan Press Release pengungkapan 2 pelaku Curanmor, Polres Berau juga melakukan Press release terhadap satu orang pelaku penambang liar (Ilegal Mining) dengan satu unit Exavator, di wilayah Kampung Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung.

Kegiatan press release di lakukan di halaman Press Release Polres Berau, pada Jumat (11/11/2022). Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Wakapolres Kompol Rangga Abhiyasa dan Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priatna mengungkapkan, Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan pertambangan ilegal maka dari jajaran Satreskim langsung meluncur dan berhasil mengamankan satu unit alat berat dan satu orang operator.

AKBP Sindhu Brahmarya mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata masih ada dua nama yang diduga terkait tindak pidana tersebut sebagai pemodal dan masih akan dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim.

“Jadi, apabila ada perkembangan lebih jauh kami akan kembali menginformasikan kepada rekan- rekan. yang jelas pada saat didapati seorang tersangka ini melakukan pekerjaan penambangan tanpa dilengkapi izin-izin untuk atau pun lokasi masuk konsesi atau bukan,” Terangnya.

“Jadi kasus ini masih didalami karena memerlukan dokumen-dokumen ataupun untuk menentukan legalitas dari dokumen yang ada untuk menentukan dokumen dari lokasi. Dan sudah ada nama-nama yang disebutkan oleh operator, insya Allah akan segera ditindaklanjuti oleh Reserse karena masih ada dua nama,” Tambah Kapolres.

Dirinya menyebut untuk ilegal mining ini didakwa dengan pasal 158 UUD no 3 tahun 2020 tentang pertambangan minerba Menambang Tanpa Izin; Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).(Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *