TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Masrani memajukan jadwal rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dari yang semula akan dilakukan pada 5 Desember dimajukan menjadi 2 Desember.
Ia menuturkan, hal tersebut merespon pengumuman Nomor : 561/11854/2187-IV/B.Kesra Tentang Penetapan UMP Kaltim tahun 2023 yang menetapkan UMP Kaltim yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor pada 28 November 2022. Untuk diketahui UMP Kaltim tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 3.2 Juta atau naik sekitar 6,20%.
“Berhubung UMP sudah ditetapkan, sehingga kita bisa memutuskan berapa besaran UMK Berau,” ucapnya Rabu (30/11/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam surat tersebut menetapkan upah minimum provinsi Kalimantan Timur tahun 2023 sebesar Rp. 3.201.396,04, per bulan, kemudian dalam pointer kedua, upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja dari 1 tahun. Ketiga, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP sebagaimana yang dimaksud dalam diktum Kesatu, perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
“keputusan ini kan berlaku selama setahun sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” tuturnya.
Dikatakan Masrani, terkait penetapan UMK Berau tahun 2023 sementara ini masih menunggu hasil rapat dewan pengupahan, pihaknya telah menjadwalkan rapat dewan pengupahan pada tanggal 5 Desember, akan tetapi setelah melakukan sejumlah pertimbangan, pihaknya memajukan rapat tersebut pada tanggal 2 Desember mendatang.
“Rapat dewan pengupahan rencana dimajukan pada tanggal 2 Desember, kita percepat dari jadwal sebelumnya,” jelasnya.
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Berau ini mengatakan, kemungkinan kenaikan UMK di Kabupaten Berau untuk tahun 2023 dirinya belum dapat pastikan, karena harus menunggu hasil rapat pada tanggal 2 Desember nanti. “Kita tunggu hasil rapat,” tegasnya.
Ia menambahkan, untuk diketahui berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltim, Sejak tahun 2019 hingga 2022 UMK Berau adalah yang terbesar di Provinsi Kaltim. Tahun 2019 UMK Berau sebesar Rp 3.120.996, meningkat di tahun 2020 menjadi Rp 3.386.593, kembali meningkat di tahun 2021 menjadi Rp 3.412.331, terakhir tahun 2022 meningkat menjadi nilai Rp 3.443.006,92. (PiN)