TANJUNG REDEB HARIAN UTAMA – Pendampingan Perkumpulan Perisai Alam Borneo bekerja-sama dengan Yayasan KEHATI pada program Tropical Forest Conservation Act (TFCA) Kalimantan Siklus V, menggelar kegiatan “Penguatan TPM (Tim pengelola Mangrove) Untuk Peningkatan Tata Kelola Mangrove di Kampung Teluk Semanting Kabupaten Berau”, pada Rabu (07/12/2022) di ruang kakaban kantor bupati berau.
Selama 18 bulan (April 2021-September 2022) telah berhasil melahirkan dua Surat Keputusan (SK) Bupati. Yaitu, SK Bupati Berau nomor 483 tahun 2022 tentang Penetapan Ekosistem Mangrove di APL Kampung Teluk Semanting Sebagai Ekosistem Mangrove Berkelanjutan Berbasis Masyarakat serta SK Bupati Berau nomor 484 tahun 2022 tentang Penunjukan Tim Pengelola Mangrove Kampung Teluk Semanting Sebagai Pengelola Ekowisata Mangrove Berkelanjutan Berbasis Masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut,Bupati Berau,Sri Juniarsih,Sekretaris Daerah Kab Berau ,Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan,Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembanguanan,Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan,Kepala BAPPELITBANG,Kepala Perikanan,Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,Kabag Hukum dan PerUndang-Undangan,Kepala KPHP Berau Utara ,Camat Pulau Derawan,Pemerintah Kampung Teluk Semanting,Administrator TFCA Kalimantan-Yayasan Kehati,POKJA PKHB ,Sukma Alam Lestari,WWF,YKAN,SIGAP,Tim Pengelola Mangrove (TPM) Semanting, Yunda Zuliarsih (Tim Pengusul/Dinas Perikanan),Ibrahim Nur (Tim Pengusul/DLHK) ,Syamsiah Nawir (Tim Pengusul/DISBUDPAR) ,Purnomo (Tim Pengusul /KPHP Berau Utara),Marwan (Tim Pengusul /Pokja PKHB),Abdul Gani (Tim Pengusul /Kepala Kampung Teluk Semanting),Fathur Rizal (Tim Pengusul /Ketua TPM Teluk Semanting),Berau Coal,Sentosa Kalimantan Jaya (SKJ) dan Perisai serta Panitia penyelenggara.
Dahniar rahmawati, kepada awak media mengungkapkan, Baru saja kita melakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) penetapan kawasan mangrove di kawasan kampung Teluk Semanting, ini merupakan inisiasi baik dari pemerintah kabupaten, pemerintahan kampung yang bekerjasama dengan mitra perkebunan untuk para MJO dalam rangka menjaga kawasan mangrove kita.
Ada sekitar 55 ribu hektar mangrove kita Yang ada ,di antaranya itu ada di lahan Alokasi penggunaan lahan( APL) yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten. Mari kita kelola sebagai mana kita memanfaatkannya secara berkelanjutan, Ia juga menjelaskan, untuk melangkah kesana perlu diresmikan seperti sosialisasi sehingga lahirlah SK kesepakatan bahwa kawasan mangrove di Teluk Semanting adalah kawasan yang perlu di lindungi, “Dan yang mengurus nya nanti ada yang namanya tim pengelola,termasuk masyarakat kampung,” ucapnya.
Dengan demikian, kawasan mangrove yang dimaksud bukan hanya di jaga begitu saja, ada istilah efek lain yang bagaimana akan menjadi pemantik dari pada masyarakat di sektor potensi wisata.
“Salah satunya kan sudah ada pembangunan jembatan untuk menikmati mangrove dan hasil UMKM warga setempat,”ujarnya. Sehingga daya tarik kawasan mangrove tersebut bisa diakui para wisatawan, jadi harapan nya bahwa masalah mangrove tersebut agar di pahami dan di sosialisasikan secara masif mulai anak-anak hingga umum. “Nanti untuk kawasan mangrove yang lain akan kita tetapkan juga, tinggal menunggu gilirannya saja,”Pungkasnya.(PiN)