TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- Rudi P. Mangunsong menolak dengan tegas pengajuan dispensasi nikah terhadap anak dibawah umur. Pasalnya jika diperbolehkan dispensasi tersebut akan semakin banyak
Anggota Komisi I DPRD Berau itu mengatakan, Pemerintah tidak akan menikahkan seseorang dibawah usia pernikahan juga ia menyebut tidak ada dalam aturan pemerintah untuk melakukan dispensasi nikah, apabila seorang wanita yang telah hamil boleh diberikan dispensasi nikah.
“Jadi jauhi pergaulan bebas agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan misalnya hamil diluar pernikahan,” pesannya.
Politisi Partai PDIP tersebut mengakui Dalam hal ini pengawasan keluarga sangat diperlukan serta pembinaan sekolah, pembinaan agama dan lain sebagainya.
“Kalau kasus anak dibawah umur hamil diluar nikah dilakukan dispensasi tentunya akan banyak muncul kejadian yang sama,” bebernya.
Lanjutnya, ini bukan berbicara terkait OPD dalam menyikapi hal ini.
“Jadi peran semua sektor lah, seperti orang tua, sekolah dan agama yang berperan penting untuk mengurangi jumlah angka pernikahan di bawah umur,” tutup Rudi P Mangunsong. (*/Rizal/adv).
Tak Setuju Dispensasi Nikah; Rudi Sebut Perlu Dampingan Semua Pihak Untuk Menurunkan Angka Pernikahan di Bawah Umur
