43 Cabor Tak Terima Keputusan Secara Sepihak, Pihaknya Ancam Bentuk KONI Tandingan

TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- Sebanyak 43 Cabang Olahraga (Cabor) peserta Musorkab KONI 2023 tidak menerima. Lantaran keputusan penetapan Ketua Umum KONI Berau dinilai tidak sah dan cacat hukum.
Diketahui bersama, bahwa La Ode Ilyas ditetapkan sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional (KONI) Berau periode 2023-2027 secara aklamasi pada Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Berau yang digelar di Ballroom Hotel Exclusive, Tanjung Redeb, Minggu (19/2/2023).
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Berau Nomor KEP-07/MUSORKAB-BERAU 2023 tentang Penetapan Ketua Umum Terpilih KONI Berau Masa Bakti 2023-2027 yang dibacakan pimpinan presidium sidang, Setiawan.
Namun, penetapan itu tidak sepenuhnya diterima peserta Musorkab KONI 2023. Dari 64 cabang olahraga dibawah naungan KONI Berau, 43 Cabor menyatakan penolakan.
“Kami akan buat gugatan. Keputusan itu tidak sah dan cacat hukum,” tegas Efendi, Sekretaris Pimpinan Presidium Sidang Musorkab KONI Berau, mewakili Cabor yang menyatakan penolakan.
Efendi mengatakan, ada beberapa poin yang membuat keputusan sidang tidak sah. Seperti saat pembacaan keputusan dan ketuk palu penetapan, perwakilan KONI Provinsi Kaltim tidak hadir.
“Saya sebagai sekretaris presidium sidang juga tidak berada di ruangan. Tentu saja Itu menyalahi aturan, terutama tidak ada tanda tangan saya di keputusan akhir,” bebernya.
“Waktu penetapan atau keputusan sidang juga sudah melewati waktu Musorkab. Penetapan sudah masuk tanggal 20 Februari, sementara pelaksanaan Musorkab 19 Februari. Jadi itu tidak sah ditetapkannya. Sudah lewat waktu,” tegasnya lagi.
Menurut Efendi, dari awal pelaksanaan Musorkab, sudah terlihat ada pengondisian. Bahkan terlihat pimpinan presidium sidang memihak kepada calon yang ditetapkan.
“Dari awal saya sebagai sekertaris presidium saya katakan ada interupsi dari peserta. Tapi tidak digubris. Sehingga apapun usaha teman-teman untuk menolak, pimpinan selalu berdalih dan menolak. Sampai akhir Musorkab terlihat selalu ego dan pengondisian,” terangnya.
“Ketua panitia juga sudah merencanakan menunda Musorkab. Tapi dua orang presidium sidang bersikeras mau melanjutkan. Padahal situasi saat itu sedang memanas,” tambahnya.
Disinggung keterlibatan KONI provinsi dalam keputusan itu, menurut Efendi, kehadiran perwakilan KONI justru menetralkan.
“KONI provinsi tidak ada interpensi. Hanya mereka merasa sebagai sasaran dan akhirnya meninggalkan ruangan,” ujarnya.
Atas keputusan penetapan ketua KONI Berau itu, mereka berencana akan membuat petisi penolakan dan melayangkan gugatan.
“Kalau perlu kami buat KONI tandingan. Peserta kami lebih banyak dari pada yang setuju hasil Musorkab,” tutup Efendi. (*/HBP/Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *