Sesuai Atensi Kapolri, Pelaku Penambang Ilegal Kembali Dibekuk Polres Berau

TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- Menindak lanjuti atensi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk untuk memberantas penambangan ilegal, Polres Berau meringkus seorang pria usia 40 tahun yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di Jalan Raja Alam Kelurahan Sei Bedungun Kecamatan Tanjung Redeb, pada 11 Agustus 2022 silam.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priatna dan Kasi Humas Iptu Suradi mengatakan, pada Kamis 11 Agustus 2022 sekitar jam 17.00 Wita telah terjadi dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin, yang terjadi di Jalan Raja Alam RT 09, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, tepatnya Jalan Ring Road arah Tanjung Redeb, yang diduga lakukan tersangka HW.
“Lokasinya, berdekatan dengan TKP rilis sebelumnya,” ujarnya, Senin (20/2/2023).
Pemilik lahan, ET, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Berau pada 26 September 2022. Saat dilakukan pengecekan TKP, tidak ditemukan alat berat yang diduga digunakan pelaku. Petugas pun segera melakukan pemeriksaan dan mencari keberadaan alat berat tersebut.
“Untuk pelapornya, itu sama dengan rilis sebelumnya. Karena, memang lahan yang digarap pun bersebelahan dengan lokasi sebelumnya,” katanya. (*/Hmspolres/Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *