TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- Guna meningkatkan Pendapatan Asli Kampung (PAK) di Bumi Batiwakkal, DPRD Kabupaten Berau tengah menyusun sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang ingin memberikan penguatan bagi kampung terhadap kegiatan investasi yang ada di sekitar wilayahnya.
“Contohnya ialah penguatan dari sektor perkebunan dan pertambangan. Jadi selama ini jika berbicara limbah itu nanti diPerda kita akan atur bahwa minimal limbah itu 30 persen dikelola oleh masyarakat dalam hal ini kampung,” ujar Rudi P Mangunsong anggota komisi I DPRD Berau. Jumat (24/02/2023).
Kendati demikian, ia meminta kepada perusahaan jangan memakai organisasi Masyarakat (Ormas) untuk mendemo pihaknya. Pasalnya tujuan pihaknya ialah memberikan penguatan kepada Kampung.
“Kami pernah mendengar bahwa ada perusahaan yang memakai Ormas tertentu untuk mendemo DPRD. Tapi jujur kami memiliki tujuan untuk memberikan penguatan kepada Kampung artinya kampung yang berada di sekitar pabrik maupun tambang di sekitar apapun tidak hanya berbicara kebun. Kami juga akan memberikan mungkin limbah besi tua, limbah tangkos, limbah miko itu minimal 30 persen diserahkan kepasa masyarakat dalam hal ini kampung,” terang Rudi.
Politisi Partai PDI Perjuangan itu mengakui dengan adanya Perda tersebut artinya kampung bisa hidup dengan Badan usaha Milik Desanya (Bumdes) nya itu yang pihaknya rancang.
“Artinya kami di DPRD tidak hanya tinggal diam saja sekalipun kami tidak hadir disini. Kami di lembaga DPRD akan selalu berjuang untuk kemaslahatan masyarakat agar kesejahteraan masyakarat khususnya yang ada di kampung menjadi lebih baik,” pungkas Rudi P Mangunsong.(*/Rizal/adv).
Peduli Masyarakat, Rudi P Mangunsong Upayakan Perda Penguatan Untuk Kampung Terhadap Investasi Yang Ada di Wilayah Kampung
