TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- Ketua Partai Gelora Indonesia Berau, M. Yunus menyampaikan bahwa pada selasa tanggal 2 Mei 2023 yang di tetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional, Tanggal tersebut dipilih berdasarkan hari kelahiran Ki Hadjar Dewantara selaku Bapak Pendidikan Nasional.
Tema Hardiknas 2023 adalah “Bergerak Bersama Semarakkan Merdeka Belajar ” Tema tersebut adalah pemacu kita pendorong kita, semangat kita bersama agar anak-anak kita bisa belajar tanpa melihat latar belakang, dari suku apa, agama apa yang pasti dapat mengeyam pendidikan dan tidak melihat asala dari kota, desa/kampung bahkan dusun sekalipun agar mereka (anak’kita) dapat mengenyam pendidikan hingga 15 Tahun, artinya minimal setingkat SLTA Sejalan apa yang disampaikan oleh Mendikbudristek dalam salah satu cuplikan Naskah Pidato Hardiknas 2023 “Layar yang sudah kita bentangkan jangan sampai terlipat lagi Kita semua, para tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan, seniman dan pelaku budaya, juga peserta didik di seluruh Nusantara, adalah kapten dari kapal besar yang bernama Indonesia ini”.
Diungkapkannya, Mungkin ada pengecualian yang terjadi di Kabupaten Berau yang kami ketahui, khususnya daerah perbatasan Kaltim dan KalTara, antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Bulungan dimana ada perkampungan di daerah perbatasan tersebut, sebelah Kanan jalan wilayah Kampung Maluang, wilayah kiri jalan adalah Kelurahan Gunung Tabur dan ada sebuah komunitas KAT (komunitas adat terpencil) yang merupakan salah satu suku asli Kabupaten Berau dimana tidak mempunyai sarana dan prasarana pendidikan, sementara salah satu warga sudah menghibahkan tanahnya seluas 5 Ha, untuk dibangun sarana dan prasarana pendidikan namun tidak kunjung datang Miris juga melihat keadaan tersebut, menurut data RT yang kami ketahui ada 51 anak siswa yang ada di KAT belajar/bersekolah/mengeyam pendidikan di wilayah Kaltara (Kabupaten Bulungan) yang menempuh jarak sekitar 7 10 Km menuju sekolah belum termasuk anak-anak kelurahan Gunung Tabur dan Kampung Maluang.
“Yang lebih menyedihkan sebagian besar mereka terancam putus sekolah karna biaya transportasi yang tidak sanggup dibayar oleh orang tua wali murid seharga Rp 300.000/bulan, dan jika anak anak didik kita bersekolah di Kelurahan Gunung Tabur,” Ungkapnya.
Ia menerangkan bahwa Kampung Maluang dan ke Kampung Birang menempuh jarak sekitar 20 hingga 25 Km Demikian pula yang terjadi sebuah wilayah sebut saja perbatasan antara kelurahan Teluk Bayur, Kampung Labanan Makmur dan Kampung Labanan Jaya, di wilayah perbatasan tersebut juga tidak tersedia sarana dan prasarana pendidikan, sehingga riskan sekali terjadi kecelakaan karna jalan tersebut merupakan jalan provinsi atau kalau tidak salah jalan nasional yang cukup padat lalulintas (semua unit kendaraan) melaluinya baik kendaraan umum, pribadi bahkan perusahaan Anak anak didik kita di daerah perbatasan Teluk Bayur Labanan (daerah lamin namanya) Ini menempuh jarak kurang lebih sama dengan yang terjadi di daerah perbatasan Kaltimtara (Berau Bulungan) dan ini di semua jenjang pendidikan (SD, SMP dan SMA: Dari dua contoh daerah/wilayah tersebut tentu semua Kita miris dengan Indonesia yang merdeka sudah memasuki usianya yang ke 78 (17 08 2023) yang akan datang,
Lebih lanjut, belum lagi kita melihat potret di daerah lainnya, yang pasti bahwa daerah Lamin itu adalah daerah yang anak didiknya semakin berkembang namun sarana pendidikannya belum ada demikian halnya degan daerah perbatasan Berau Bulungan (kaltimtara) yang juga masih jauh dari kemerdekan belajar Ini semua adalah tanggung jawab kita bersama sesuai dengan amanat Undang ndang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 31 ayat 1 sampai 5 merupakan bagian Bab XII tentang Pendidikan dan Kebudayaan, mari kita baca dengan sesama pasal tersebut berbunyi sebagai berikut Pasal 31 ayat 1 Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan 2 Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membayarnya 3 Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang undang 4 Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional 5 Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Dengan demikian maka seluruh komponen bangsa harus dan wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu dari tujuan Negara Indonesia hal itu juga diatur pada pasal 28C ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan “ setiap orang berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari Ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umatnya” dan pasal (32) ayat 1 juga menegaskan bahwa Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya
Tidak sampai di sana amanat UUD 1945 juga mengkhususkan adanya Landasan Hukum Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai berikut 1 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) 3 Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik 8 4 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor S Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah 5 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dimi, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) & Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan untuk Pajangan PAUD, TK, SD, SMP SMA,SMK Sederajat 7 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan PAUD, TK, SD, SMP SMA,SMK Sederajat 8 Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran 9 Melihat daftar landasan hukum penyelenggaraan pendidikan di atas. paling tidak ada 4 peraturan yang belum banyak dipahami oleh para tenaga pendidik, yaitu terkait Standar Kompetensi Lulusan (Permendikbudristek Nomor 5 tahun 2022), Standar Isi (Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2072), Standar Proses (Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022). dan Standar Penilaian (Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2027) Kita semua bersepakat bahwa apa yang telah diamanatkan UUD 1945 tentang Pendidikan yang juga di rangkai dengan sejumlah Undang undang dan peraturan Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah sangat luar biasa namun kita masih miris melihat apa yang terjadi dibeberapa wilayah di Indonesia terkhusus di Kabupaten Berau, Mungkin dari tulisan saya Ini bisa membuka hati kita semua, Pemerintah (eksekutif/legislatif), Dunia Usaha/swasta melalui CSR dan Masyarakat yang telah mampu (stakeholder terkait) dapat memberikan kontribusi positif bagi dunia Pendidikan kita di Kabupaten Berau Kalimantan Timur, terlebih lagi di Kabupaten Berau banyak Dunia Usaha yang mempunyai aktifitas di Bumi Batiwakkal ini, dengan kebersamaan, penuh keyakinan dan do’a kita bersama, kita jalin komunikasi seluruh stakeholder maka akan terlihat anak anak kita menempuh pendidikan yang merdeka dan semoga tidak ada lagi anak anak yang putus sekolah di tengah jalan karna ketidakmampuan orang tua anak didik membayar transportasi menuju ke sekolah. (*/Rizal).
Di Hari Pendidikan Nasional, Ketua Partai Gelora Indonesia Berau Memberikan beberapa Catatan dan Tulisan serta Mengharapkan Pemkab Berau dan Dinas Pendidikan Perhatikan Pendidikan Warga Komunitas Adat Terpencil Maluang dan Birang












