
TANJUNG REDEB, Harian Utama- Kantor KUPP kelas II Tanjung Redeb mengelar rapat evaluasi menindak lanjuti penerapan wajib pandu,Rapat dipimpin langsung Kepala UPP Capt Marsri Tulak,Minggu(17/07/2023).
Di jumpai selepas rapat evaluasi Capt. Marsri Tulak menyampaikan bahwa dirinya mengundang seluruh penyedia jasa,Badan Usaha Pelabuhan, Agen mewakili pemilik kapal, owner, dan Pemilik Tersus.
“Wajib pandu sudah di terapkan sejak 1 Juli 2023 lalu namun ternyata prosedur masih sulit di pahami,”ujar Marsri.
Dulunya hanya kapal-kapal besar yang wajib pandu, namun sekarang dengan penerapan inapornet tentunya membantu untuk pengawasan kapal yang keluar masuk perairan wajib pandu.
“Kami hanya mau aturan ini terlaksana , sehubung dengan adanya inapornet artinya keluar masuknya kapal harus tercatat di pusat, dan terkait biaya ini bukan urusan Kantor KUPP namun para pengguna jasa kami hanya regulator” Ujarnya.
Rapat ini bukan yang pertama numun telah di anggap clear karena hanya membahas mekanisme itulah tujuan dari adanya kegiatan rapat evaluasi ini.
Karena baru terlaksana sehingga komunikasi masih belum merata, saya rasa jika komunikasi bagus semua akan terlaksana dengan muda.
“Tentunya poin dari rapat evaluasi ini adalah mendegarkan pendapat berbagai pihak mengenai wajib pandu, baik pengguna jasa, agen, lainya, “Tutupnya.(HAM)