TANJUNG REDEB, Harian Utama- Anggota DPRD Berau Rudi P Mangunsong , Harap Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dinas Terkait berikan pembinaan berupa fasilitas budaya sebagai bentuk kekayaan nusantara yang ada di Kabupaten Berau, Sabtu (14/10/2023)
Dijumpai selepas Pengukuhan dewan pengurus Persadaan Batak Saroha Nauli (PBSN), Rudi mengatakan Indonesia memiliki keragaman adat, budaya dan bahasa merupakan sebuah kekayaan yang luar biasa, artinya hingga kini kita menginjakan kaki di Berau, Berau sendiri memiliki sangat banyak sekali adat dan budaya, hampir semua suku ada di Kabupaten Berau.
“kita senang sekali suku-suku yang ada di Berau saling membangun, saling mengisi dan berkontribusi buat kemajuan di Berau” Ungkapnya
Tinggal bagaimana Pemerintah Daerah berperan Selaku orang tua , bisa memberikan hal-hal yang menyangkut pembinaan, baik pembinaan fasilitas budaya seperti pelestarian kesenian-kesenian yang ada.
“Banyak suku yang datang tidak membawa apa-apa, tentu dibutuhkan Peran pemerintan melalui Dinas Budaya dan parawisata untuk menjembatani, terkait hal-hal menyangkut pelestarian budaya sebagai bentuk kecintaan nusantara” Lanjutnya
Rudi juga menambahkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan. dalam Perda tersebut menghimpun pengaturan terhadap Lembaga Dewan Kebudayaan Daerah dan Dewan Kesenian Daerah.
“Pihak perusahaan dan pihak hotel harus memberikan ruang bagi pelaku kesenian dan budaya untuk menampilkan dan melestarikan budaya dan kesenian yang mereka miliki” Bebernya
Lebih lanjut dirinya mengatakan peguyuban merupakan ikatan sebuah suku, budaya yang satu warna bahasa, berbeda dengan Ormas yang merupakan masyarakat yang memilih berkumpul dan membahas sesuatu baik multi-leve hingga multi kepentingan.
“Peguyuban Sendiri berperan aktif dalam sosial, seperti sosialisasi, saling membantu dan menolong, kunjungan orang sakit, acara kedukaan, intinya hal-hal yang berkaitan dengan sosial” Ujarnya
Terakhir dirinya menegaskan ada aturan pemerintah terkait dengan Ormas Dan peguyuban, baik visi misi Pendirian Organisasi Massa yang memiliki kepentingan di bidang apapun harus di tinjau langsung oleh Dinas yang bersangkutan.
“Peraturan pemerintah harus di jalankan terkait mana Ormas dan Peguyuban, Mana peguyuban budaya dan mana Ormas, peguyuban sendiri melakukan aktivitas sosial sebagai contoh pembelian ambulances yang hanya anggota peguyuban yang terlibat, sedangkan Ormas melibatkan banyak pihak, ini harus jadi catatan pemerintah daerah untuk meninjau, jangan sampai ada yang nakal dan melakukan hal-hal curang” Tutupnya
ADV/HAM