Dedy Okto Minta Pemkab Koordinir Pungutan Pajak Bagi WNA

TANJUNG REDEB, Harian Utama- Anggota Komisi II, Dedy Okto Nooryanto Ungkap Perusahaan yang beroperasi aktif di Kabupaten Berau dan mempekerjakannya warga negara dan asing (WNA) Wajib mengenakan pajak penghasilan. Jumat (27/10/2023)

Yang mana kini jumlah Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Berau sebanyak 46 orang dengan menempati 56 jabatan pada 15. Pemungutan Retribusi Perpanjangan (TKA) dilakukan dalam rangka memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah dengan masuknya DKPTKA pada Pendapatan Daerah Kabupaten Berau.

“Secara khusus, saya sangat mengharapkan kesadaran dan kerja sama dari 15 perusahaan agar dapat membayar retribusi perpanjangan TKA yang bekerja di perusahaan masing-masing” Ungkapnya

Pemungutan pajak juga telah di atur dalam UU Ketenagakerjaan dimana setiap orang yang menerima penghasilan, dikenakan pajak penghasilan. Tak terkecuali warga negara asing yang bekerja dan memperoleh penghasilan di Indonesia akan dikenakan PPh 26, atau pph 21 Sesuai dengan kreteria yang di atur dalam UU.

“Ini sebagai wujud kontribusi dan kepedulian terhadap kemajuan pembangunan daerah Kabupaten Berau.” Ungkapnya

Kendati demikian, sebagaimana yang selalu saya sampaikan, saya mendorong agar kita semua dapat memprioritaskan tenaga kerja lokal.

“Saya yakin, SDM Berau memiliki potensi dan berhak mendapatkan pelatihan dan pengembangan diri agar memiliki kompetensi yang dibutuhkan perusahaan. Di samping itu, tenaga kerja lokal juga menjadi tanggung jawab kita bersama, yang memerlukan kolaborasi antara pemerintah dan perusahaan untuk kemajuan.” Tutupnya
(HAM/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *