Pemerintah Di Minta Tegas Tangani Lahan Yang Belum Kantongi Izin AMDAL

TANJUNG REDEB, Harian Utama- Ketua fraksi PKS, Rahman, Berikan catatan tegas terkait Pengelolaan lahan tanpa adanya izin AMDAL saat rapat Paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi tentang Raperda APBD 2024.

Secara tegas dirinya mengungkapkan masih banyaknya laporan terkait pengelolaan lahan tanpa adanya izin AMDAL.

Dikatakanya Pemerintah Kabupaten (pemkan) Berau harus tegas menolak dan mengecam kegiatan pengelolaan tanah yang tidak memiliki ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Peran pemerintah sangat di butuhkan dalam membatasi, mengatur dan mengkoordinir siapa saja yang melakukan pengelolaan lahan tanpa adanya AMDAL” Bebernya

Padahal AMDAL ini sangat penting. Dalam melakukan pembangunan sangat dibutuhkan suatu pemahaman tentang AMDAL. Hal tersebut perlu dilakukan karena AMDAL dapat mencegah kerusakan lingkungan terjadi

Dikatakannya lebih lanjut, apabila kerusakan lingkungan yang dapat terjadi karena pembangunan, maka akan membahayakan manusia terutama mereka yang tinggal di dekat pembangunan tersebut.

” ini menjadi tugas Pemerintah Daerah agar hal ini jangan sampai terjadi. Dan dengan adanya AMDAL, sebuah rencana kegiatan akan memiliki komitmen pengelolaan lingkungan saat hendak merealisasikan kegiatannya” Ujarnya

Pemerintah daerah juga harus ikut terlibat aktif dalam hal ini. OPD terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau harus aktif melihat, mengawasi semua kegiatan terkait pengelolaan tanah atau lahan . Kalau memang belum ada ijinnya, harus menjadi perhatian khusus.

Rahman juga mengatakan akan menjadwlakan pertemuan dengan DLHK terkait bagaimana langkah selanjutnya agar lebih sfesifik

“Perlu dobrakan dan peran bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan, jangan cuma mengmabil dan memperoleh hasil tanpa memikirkan dampak bagi lingkungan sekitar” Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *