TANJUNG REDEB – Harian Utama- Ketua DPRD Berau, Madri Pani menyoroti mobilitas kendaraan bak terbuka yang kerap melintas di kawasan perkotaan.
Sorotan ini karena muatan dari kendaraan bak terbuka tersebut kerap kali tumpah dan mengotori jalanan di Bumi Batiwakkal.
Madri pun meminta dengan tegas agar kendaraan tersebut ditertibkan, mengingat persolaan ini dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Penertiban itu juga harus dilakukan sesuai peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
“Seperti di Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb. Bunyi Perda 13/2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat itu jelas, jadi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau harus melaksanakan,” ungkapnya, Jumat(24/11/2023).
Ia menegaskan penegakan Perda itu sangat wajib dilakukan karena banyak sopir truk yang cenderung ugal-ugalan dan tidak mematuhi aturan.
Kondisi ini turut menyebabkan muatan yang diangkut berhamburan di sepanjang jalan. “Saya sendiri merasakan, pernah sekali ada di belakang truk dan materialnya berhamburan di jalan. Ini perlu ditertibkan,” tegasnya.
Politikus Partai NasDem ini pun meyayangkan kondisi tersebut dan secara khusus tidak melarang kendaraan bak terbuka melintasi jalan umum itu. Hanya saja, harus memperhatikan kepentingan umum lainnya.
“Kalau bisa diberi terpal sebagai penutup truk tersebut agar material yang dibawa tidak berhamburan. Saya tidak melarang kendaraan itu melintas, tapi harus perhatikan juga muatan dan mesti ditutup,” pungkasnya. (adv/Ham)