Pemkab Kutim Keluarkan Kebijakan Larangan Perjalanan Dinas ke Luar Daerah Hingga 15 Desember 2023

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengeluarkan kebijakan larangan perjalanan dinas ke luar daerah bagi Kepala Perangkat Daerah (PD) hingga 15 Desember 2023, seperti yang diumumkan oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang usai Rapat Pengendalian Operasional Kegiatan (Radalok) di Ruang Akasia Gedung Serbaguna, Senin (20/11/2023). Larangan ini merupakan instruksi untuk fokus pada realisasi anggaran dan kegiatan yang masih tertunda menjelang akhir tahun.

“Ini menjadi bentuk penegasan, kepada setiap Kepala Perangkat Daerah (PD) agar saat ini fokus mengejar realisai anggaran dan kegiatan jelang akhir tahun yang masih belum optimal,” ujarnya.

Wakil Bupati menekankan agar fokus pada realisasi anggaran ini tidak hanya berlaku bagi Kepala PD, tetapi juga kepada Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) di masing-masing PD. Perjalanan dinas yang tidak mendesak di luar daerah perlu ditunda demi menyelesaikan kegiatan yang dianggap lebih mendesak.

“Jangan sampai gara-gara satu orang DL, malah mengambaikan kegiatan yang sudah luar biasa dan mendesak yang saat ini sedang kita lakukan,” imbuhnya.

Dalam konteks ini, terdapat janji tindakan bagi Kepala PD yang tidak bisa memaksimalkan realisasi anggaran saat ini, meskipun rincian tindakan tersebut belum diungkapkan. BPKAD juga berkomitmen untuk menyelesaikan tagihan SP2B tanpa menunda-nunda, tanpa memandang skala prioritas, sehingga setiap tagihan wajib diselesaikan.

“Bahkan BPKAD juga sudah berkomitmen, bahwa setiap ada tagihan SP2B tidak akan ada lagi yang merkir, dan langsung kan di selesaikan. Dan tidak ada lagi istilah skala prioritas maupun prioritas, jadi setiap ada tagihan wajib,” pungkasnya.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan dan penggunaan anggaran pada akhir tahun dapat dioptimalkan tanpa gangguan dari perjalanan dinas yang tidak mendesak, memastikan kelancaran realisasi anggaran yang ada. (hu02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *