Dispora Kutai Timur Sosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2020

Sangatta – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2020. Sosialisasi ini membahas tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, monitoring, dan evaluasi terkait pemberian hibah dan bantuan sosial.

Kepala Dispora Kutim, Basrie, menjelaskan bahwa selain menyosialisasikan Perbup Nomor 61 Tahun 2020, mereka juga mengedukasi tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

“Sosialisasi ini penting karena calon penerima hibah seringkali tidak memahami prosedur mendapatkan dana hibah, baik itu dalam bentuk barang maupun jasa,” ungkapnya pada Jumat (24/11/2023).

Basrie menekankan pentingnya sosialisasi ini bagi para calon penerima di 18 kecamatan se-Kutai Timur. Mereka membagi kegiatan sosialisasi menjadi 5 zona, dengan Kecamatan Muara Bengkal sebagai lokasi terakhir.

“Kegiatan di Muara Bengkal diikuti oleh organisasi pemuda, olahraga, dan Pramuka dari 5 kecamatan,” tambahnya.

Menurut Basrie, tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada peserta tentang langkah-langkah mendapatkan dana hibah.

“Harapannya, setelah sosialisasi ini, masyarakat tidak lagi kebingungan terkait prosedur pengajuan dan penyaluran dana hibah, serta mengetahui kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapat hibah,” katanya.

Kecamatan yang aktif berpartisipasi dalam sosialisasi ini antara lain Muara Bengkal, Muara Ancalong, Long Mesangat, Busang, dan Batu Ampar.

Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat dan organisasi terkait dalam memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang pengajuan dan penerimaan hibah serta mendukung pengembangan kegiatan olahraga dan pemuda di daerah tersebut. (hu02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *