Polres Berau Ungkap Kasus Narkotika Seberat 6 Kg Sabu, Dua Tersangka Diamankan

TANJUNG REDEB, Harian Utama – Polres Berau berkolaborasi dengan Polsek Maratua mengungkap kasus narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 6 kilogram. Pengungkapan ini dilakukan di Kampung Payung-Payung pada hari Sabtu, 18 Mei 2024.

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo menyatakan bahwa dalam penggerebekan tersebut, barang bukti yang ditemukan terdiri dari 6 bungkus besar narkotika jenis sabu, 6 bungkus lakban, 1 jaring ikan, 2 unit handphone merk Redmi dan Oppo, serta KTP kedua tersangka. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 6,035 gram atau 6 kilogram 35 gram, menjadikannya salah satu pengungkapan terbesar di wilayah ini.

“Ini merupakan pengungkapan terbesar saat saya berada disini, tentunya ini akan terus kita ungkap sampai ada beberapa tersangka yang lain sesuai dengan hasil penyidikan,” ucapnya, Senin (20/05/2024).

Operasi ini merupakan hasil kolaborasi antara penyidik Satres Narkoba Polres Berau, Polsek Maratua, dan Direktorat Polda Kaltara. 

“Jadi perlu diketahui pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara penyidik sat penyidik polres berau dan polsek maratua serta direktorat polda kaltara. Ini membuktikan kasus narkoba ini merupakan kasus yang sangat serius karena ini merupakan kasus lintas berbagai provinsi bahkan lintas negara berawal sampai barang bukti itu ditemukan di Payung-Payung,” jelas Kapolres Berau.

Kronologis penangkapan bermula pada hari Jumat, ketika penyidik Polda Kaltara berkoordinasi dengan Polsek Maratua setelah mendapatkan informasi tentang adanya empat jenis narkotika di lokasi kejadian. 

“Informasi yang kita dapat ada 4 jenis narkotika yang diketahui oleh kedua tersangka yang berada di tkp dan pada saat diintrogasi di polsek maratua, kemudian dari situ kami membawa saudara F untuk menunjukkan tempat persembunyian narkoba yang disembunyikan di semak-semak hutan Pulau Kakaban,” katanya.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang ini berasal dari Malaysia dan dibawa oleh seseorang berinisial M pada tanggal 10 April 2024, bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri. Saudara M kemudian menghubungi kedua tersangka yang ditangkap untuk memastikan keberadaan barang tersebut dengan diberi iming-iming imbalan sebesar 10 juta rupiah.

Lebih lanjut, Kapolres Berau dengan tegas menyatakan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap asal-usul narkoba ini dan menangkap tersangka utama lainnya. Saat ini, kedua tersangka yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Akan kami dalami karena masih ada tersangka utama yang masih dalam pengejaran,” tuturnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 (2) dan 114 (2) Jo pasal 32 UU RI tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

(Mia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *