Wakil Ketua II DPRD Berau Dorong Pengembalian Izin Tambang ke Pemerintah Daerah untuk Perluasan Kota

Berau, Harian Utama – Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, mengungkapkan niatnya untuk mendorong pihak swasta agar izin tambang yang berada di wilayah kota dapat dikembalikan kepada Pemerintah Daerah. 

Langkah ini diharapkan dapat mendukung perluasan kawasan perkotaan di Kabupaten Berau.

Dalam pertemuan setelah rapat di kantor DPRD Berau, Sumadi menjelaskan bahwa salah satu permasalahan utama di Berau adalah bekas lahan tambang yang terbengkalai. Tanpa adanya tindak lanjut dari pihak swasta, hanya lahan rusak akibat penggalian yang tampak.

“Sebenarnya, jika ada itikad baik dari pihak swasta, tidak ada pihak yang akan dirugikan. Namun kenyataannya justru sebaliknya,” kata Sumadi, yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera.

Sumadi mengusulkan agar izin tambang yang sudah tergerus tersebut dikembalikan ke Pemerintah Daerah. 

Dengan begitu, segala bentuk pertambangan di daerah tersebut dapat dipantau dengan lebih maksimal oleh pemerintah, sekaligus dapat mempercepat perluasan kawasan perkotaan.

Sumadi juga menyarankan agar bekas lahan tambang di daerah Prapatan dikembangkan menjadi kawasan industri atau perdagangan di Kabupaten Berau. Ia berharap lahan tersebut tidak dibiarkan terbengkalai seperti saat ini.

“Meskipun pembangunan memerlukan waktu yang cukup lama, namun pada akhirnya Pemerintah Daerah akan menerima manfaatnya,” jelasnya.

Perencanaan jangka panjang ini, menurut Sumadi, sangat penting untuk kemajuan Kabupaten Berau. Ia berharap Berau dapat berkembang lebih pesat dan bahkan meraih julukan “Kabupaten Bebas Tambang” di masa depan. (Adv/shuci)