Pelayanan Publik Akuntabel, Pemda Kutim Maksimalkan SP4N LAPOR

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel. Melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), Pemda menargetkan sistem pengaduan ini dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat desa. Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Dinas Kominfo Staper di Ruang Pelangi I Hotel Royal Viktoria, Sangatta Utara, Senin (24/11/2025).

Rakor turut dihadiri narasumber dari Diskominfo Kaltim, Mardiasih, perwakilan perangkat daerah, perwakilan 18 kecamatan dan desa, Satpol PP, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang diwakili Staf Ahli Yuriansyah, ditegaskan bahwa sistem pengaduan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menampung aspirasi masyarakat secara terbuka. Ia menyebut SP4N LAPOR sebagai instrumen penting untuk mendorong partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Saya tekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antar perangkat daerah, agar pengelolaan pengaduan masyarakat tidak berjalan parsial, melainkan terintegrasi, efektif dan berkelanjutan,” tekannya.

Ia mengingatkan bahwa setiap laporan dari masyarakat menjadi kewajiban bersama seluruh jajaran pemerintah untuk segera ditindaklanjuti. “Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri; setiap laporan masyarakat adalah tanggung jawab bersama seluruh jajaran pemerintah daerah,” tegasnya.

Yuriansyah juga menyampaikan apresiasi kepada Diskominfo Staper atas penyelenggaraan kegiatan tersebut. Ia berharap hasil rakor mampu memberikan dampak nyata di lapangan. “Harapannya, hasil dari rakor ini tidak berhenti pada tataran administratif, tetapi benar-benar mendorong perubahan budaya kerja aparatur menuju pelayanan publik yang cepat tanggap, terbuka, dan solutif,” tuturnya.

Kepala Bidang Aptika Diskominfo Staper, Diar Fauzi Wiranata, menyebut rakor ini merupakan tindak lanjut dari penguatan sistem pengelolaan pengaduan yang terintegrasi di lingkungan pemerintah daerah. “Pemerintah berkewajiban menyediakan mekanisme pengelolaan pengaduan yang terintegrasi, responsif dan dapat diakses oleh seluruh warga negara,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa ke depan SP4N LAPOR akan diperluas hingga lapisan terbawah. “Targetnya ke depan adalah di mana sistem ini akan diungkap hingga ke lapis terbawah, termasuk tingkat desa,” pungkasnya. (Adv)