Sangatta – Di tengah pelaksanaan berbagai program strategis tahun 2025, Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur (Dishub Kutim) memastikan bahwa program rutin di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tetap berjalan optimal. Salah satu kegiatan yang terus dikedepankan adalah pemeliharaan dan penanganan rambu lalu lintas di berbagai wilayah Kutim, yang dinilai menjadi elemen kunci dalam mendukung keselamatan berkendara.
Kepala Bidang LLAJ Dishub Kutim, Abdul Muis, menegaskan bahwa pemeliharaan rambu bukanlah sekadar kegiatan rutin, tetapi kebutuhan yang bersifat mendesak mengingat dinamika lalu lintas di daerah terus berkembang. Ia menyebutkan bahwa pihaknya menjalankan beberapa langkah sekaligus, mulai dari pemasangan rambu baru, perbaikan rambu yang rusak, hingga mengganti rambu yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi di lapangan.
“Program pemeliharaan rambu ini kami lakukan berkelanjutan. Tidak hanya menunggu adanya laporan dari masyarakat, tetapi dilakukan dengan monitoring aktif oleh petugas kami di lapangan,” jelas Abdul Muis saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (18/11/2025).
Menurutnya, rambu lalu lintas merupakan instrumen vital bagi keselamatan pengguna jalan, sehingga keadaannya harus selalu prima. Karena itu, pengecekan kondisi fisik, kelayakan, hingga visibilitas rambu terutama pada malam hari menjadi bagian dari agenda rutin yang tidak bisa ditunda.
Dishub Kutim menetapkan sejumlah lokasi prioritas untuk pemeliharaan rambu, mulai dari jalan kabupaten, kawasan sekolah, area persimpangan yang kerap memunculkan pelanggaran, hingga ruas jalan dengan tingkat aktivitas kendaraan yang tinggi. Semua lokasi tersebut dipetakan berdasarkan tingkat urgensi dan kondisi faktual di lapangan.
“Kami pastikan titik-titik strategis menjadi perhatian khusus. Banyak rambu yang perlu peremajaan agar tetap efektif memberikan informasi kepada pengendara,” ungkap Abdul Muis.
Tidak hanya menangani rambu di bawah kewenangan daerah, Dishub Kutim juga menjalin koordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) terkait beberapa titik yang masuk dalam jaringan jalan nasional. Setiap pemasangan rambu baru pada jalur tersebut harus mengantongi izin resmi dari kementerian untuk menghindari tumpang tindih kebijakan.
Abdul Muis menekankan bahwa koordinasi lintas instansi sangat penting, mengingat keberadaan rambu yang tidak sesuai aturan justru dapat menimbulkan kebingungan bagi pengendara.
Selain program teknis, Dishub Kutim juga menjadikan berbagai keluhan dan laporan dari warga sebagai acuan dalam melakukan perbaikan. Banyak laporan masuk terkait rambu yang hilang, tertutup tanaman liar, rusak akibat cuaca ekstrem, hingga roboh karena kecelakaan.
“Kami memperkuat pengawasan lapangan agar setiap permasalahan dapat segera direspons. Dengan begitu, rambu-rambu yang mengalami gangguan bisa langsung ditangani tanpa menunggu terlalu lama,” pungkasnya.
Dengan tetap menjalankan program rutin ini, Dishub Kutim berharap keselamatan pengendara di seluruh wilayah kabupaten dapat semakin meningkat, sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat sepanjang tahun 2025. (Adv)













