Januari 2026, ASN Kutim Wajib Empat Kali Absen Sehari

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersiap menerapkan kebijakan baru yang memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN). Mulai Januari 2026 seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, diwajibkan melakukan empat kali absen dalam sehari melalui aplikasi e-Kinerja (e-Kin). Kebijakan ini dirancang sebagai upaya penguatan kedisiplinan jam kerja dan peningkatan kepatuhan terhadap aturan pelayanan publik.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, menjelaskan bahwa penambahan jumlah absensi telah disiapkan secara sistematis dan akan mulai disosialisasikan pada Desember 2025.

“Nantinya ASN (PNS dan PPPK) diwajibkan melakukan empat kali absen, yaitu absen masuk pagi, absen sebelum istirahat, absen setelah istirahat, dan absen pulang sore,” ujar Misliansyah, Sabtu (22/11/2025).

Ia menegaskan bahwa perubahan dalam e-Kin juga bertujuan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal sepanjang jam kerja. BKPSDM telah berkoordinasi dengan Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja (PEKA) serta tim pengembang aplikasi untuk memastikan seluruh fitur siap digunakan.

“Sosialisasi akan dimulai Desember, penerapannya efektif Januari 2026,” sambungnya.

Tidak hanya absensi yang diperketat, aturan baru ini turut berpengaruh terhadap pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Apabila ASN tidak memenuhi empat sesi absen, pemotongan TPP akan diberlakukan sesuai tingkat pelanggaran. Bahkan teknologi biometrik pengenalan wajah telah disiapkan untuk mencegah kecurangan seperti titip absen.

“Kami memperketat sistem, karena masih ada temuan absensi yang tidak sesuai regulasi,” jelas Misliansyah didampingi Kepala Bidang PEKA Ardiansyah.

Melalui penerapan aturan baru ini, Pemkab Kutim berharap kualitas layanan publik semakin baik, kedisiplinan meningkat, dan akuntabilitas ASN dapat terekam secara objektif. Pemerintah menegaskan bahwa reformasi sistem kepegawaian menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola birokrasi yang lebih profesional dan dipercaya masyarakat. (ADV)