Dinkes Kutim Ungkap Hasil Pengukuran Kualitas Udara di 21 Puskesmas, Paparan PM10 Masih Perlu Diwaspadai

Harianutama.com, SANGATTA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan pengukuran kualitas udara di 21 Puskesmas sebagai bagian dari upaya pemantauan kesehatan lingkungan dan perlindungan masyarakat dari risiko paparan partikulat udara. Pengukuran dilakukan pada Kamis, 24 September 2026, dengan pemeriksaan kualitas udara di dalam maupun luar ruangan menggunakan alat particulate counter.

Hasil pengukuran menunjukkan bahwa kualitas udara di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan masih ditemukan melebihi standar baku mutu kesehatan lingkungan, khususnya untuk parameter PM2.5 dan PM10. Kondisi tersebut menjadi perhatian Dinas Kesehatan Kutai Timur karena paparan partikulat dalam konsentrasi tinggi dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan.

Berdasarkan standar yang digunakan dalam pengukuran, batas PM2.5 untuk ruang dalam (indoor) adalah maksimal 25 µg/m³, sedangkan PM10 maksimal 70 µg/m³. Untuk ruang luar (outdoor), batas PM2.5 maksimal 55 µg/m³ dan PM10 maksimal 75 µg/m³.

Dari 21 Puskesmas yang menjadi lokasi pengukuran, hasil pemeriksaan menunjukkan 18 lokasi atau sekitar 85,7 persen memiliki kadar PM2.5 di dalam ruangan yang melebihi standar. Sementara itu, 3 Puskesmas atau 14,3 persen tercatat masih memenuhi standar. Untuk parameter PM10 dalam ruangan, hasilnya juga menunjukkan 18 Puskesmas (85,7 persen) melebihi baku mutu, sementara 3 Puskesmas (14,3 persen) memenuhi standar.

Sejumlah hasil pengukuran menunjukkan angka yang cukup tinggi. Di Puskesmas Tepian Baru, misalnya, kadar PM2.5 dalam ruangan tercatat 150 µg/m³, sedangkan PM10 mencapai 230 µg/m³. Di Puskesmas Muara Ancalong, pengukuran mencatat PM2.5 sebesar 99 µg/m³ dan PM10 sebesar 224 µg/m³.

Kondisi serupa juga ditemukan di beberapa Puskesmas lainnya, sehingga diperlukan perhatian terhadap ventilasi, kebersihan lingkungan serta sumber partikulat yang dapat memengaruhi kualitas udara di dalam bangunan.

Untuk pengukuran di luar ruangan, hasilnya menunjukkan kondisi yang lebih beragam. Dari 21 Puskesmas, 17 lokasi (81 persen) memenuhi standar PM2.5, sementara 4 lokasi (19 persen) melebihi baku mutu. Pada parameter PM10 luar ruangan, sebanyak 16 Puskesmas (76,2 persen) tercatat melebihi standar, sedangkan 5 Puskesmas (23,8 persen) masih memenuhi baku mutu.

Beberapa lokasi menunjukkan konsentrasi PM10 luar ruangan yang tinggi. Puskesmas Tepian Baru tercatat memiliki PM10 outdoor sebesar 253 µg/m³, disusul Puskesmas Muara Ancalong sebesar 222 µg/m³ dan Puskesmas Muara Bengkal sebesar 101 µg/m³.

Melalui hasil pemantauan tersebut, Dinkes Kutim mendorong peningkatan upaya pencegahan paparan partikulat di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan maupun masyarakat. Paparan PM2.5 dan PM10 dapat masuk ke saluran pernapasan. Dalam jangka pendek, paparan partikulat dapat berkaitan dengan keluhan seperti batuk, sesak, dan iritasi saluran pernapasan, sementara kelompok tertentu, seperti anak-anak, lansia, serta masyarakat dengan penyakit jantung dan paru, perlu mendapatkan perhatian lebih.

Karena itu, Dinas Kesehatan mengimbau masyarakat untuk menerapkan sejumlah langkah sederhana, antara lain menggunakan masker ketika kualitas udara memburuk, menghindari pembakaran sampah, memperbanyak penghijauan, menjaga ventilasi ruangan, menjaga kebersihan lingkungan, serta mengurangi penggunaan kendaraan bermotor apabila tidak diperlukan.

Pengukuran kualitas udara di 21 Puskesmas ini menjadi bagian dari langkah Dinkes Kutim dalam memperkuat surveilans kesehatan lingkungan. Data hasil pengukuran dapat menjadi dasar untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi dampak pencemaran udara serta mendorong penerapan lingkungan pelayanan kesehatan yang lebih sehat.

Dinkes Kutim juga mengingatkan bahwa kualitas udara tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi di dalam bangunan, tetapi juga oleh berbagai sumber partikulat di sekitar masyarakat, seperti asap pembakaran sampah atau lahan, emisi kendaraan bermotor, aktivitas industri dan konstruksi, serta debu dari aktivitas luar ruangan.

Dengan pemantauan yang dilakukan secara berkala, Dinkes Kutim berharap masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan dapat lebih cepat merespons perubahan kualitas udara.

“Kualitas udara merupakan bagian penting dari kesehatan masyarakat. Karena itu, hasil pengukuran ini menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat langkah pencegahan dan perlindungan masyarakat, khususnya di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan,” demikian pesan utama yang ditekankan melalui pemantauan kualitas udara tersebut.

Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kualitas udara, karena udara bersih merupakan salah satu fondasi penting bagi masyarakat yang sehat. (ADV) (9)