Pemkab dan DPRD Kutim Sepakati Perubahan APBD, Pembangunan Jadi Fokus Utama

Harianutama.com, SANGATTA – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2026 resmi mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kutim.

Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kutim masa persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Rabu (30/09/2026). Sidang dipimpin Ketua DPRD Kutim Jimmi dan dihadiri 29 anggota dewan bersama jajaran pemerintah daerah, Forkopimda serta undangan lainnya.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan, pemerintah daerah menerima hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama DPRD. Setelah kesepakatan tersebut, tahapan berikutnya diarahkan pada penyempurnaan dokumen sebelum memasuki proses evaluasi oleh pemerintah provinsi.

Postur P-APBD 2026 mencatat pendapatan daerah sekitar Rp6,408 triliun. Di sisi belanja, pemerintah daerah mengalokasikan sekitar Rp6,427 triliun, sehingga terdapat defisit kurang lebih Rp19 miliar.

Bupati Ardiansyah menerangkan, kebutuhan untuk menutup defisit tersebut berasal dari pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan diproyeksikan sekitar Rp44,4 miliar dari SiLPA 2025, sedangkan pengeluaran pembiayaan ditetapkan Rp25 miliar untuk penyertaan modal daerah.

“Pada prinsipnya, pemerintah daerah menerima hasil pembahasan rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati bersama,” ujar Ardiansyah.

Menurutnya, penyusunan perubahan anggaran dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan pelaksanaan APBD, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Kebijakan tersebut tetap mengacu pada arah pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Enam agenda pembangunan menjadi sasaran dalam penyesuaian tersebut, yakni penguatan infrastruktur dan konektivitas, transformasi ekonomi berkelanjutan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, tata kelola pemerintahan, perlindungan lingkungan hidup serta penguatan ketahanan pangan.

Bupati Ardiansyah menilai persetujuan bersama tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan kebijakan anggaran dapat diterapkan sesuai kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.

“Persetujuan bersama ini merupakan awal dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan manfaat anggaran bagi masyarakat,” katanya.

Usai disetujui, dokumen Ranperda Perubahan APBD beserta rancangan Peraturan Bupati mengenai penjabaran APBD akan disempurnakan terlebih dahulu. Selanjutnya, dokumen tersebut disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menjalani tahapan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati Ardiansyah menambahkan, koordinasi antara eksekutif dan legislatif akan terus dilakukan selama proses evaluasi hingga pelaksanaan anggaran. Pemerintah daerah berharap program yang telah masuk dalam perubahan APBD dapat direalisasikan secara efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat Kutai Timur. (ADV) (9)