Portal PT NIKP Dibuka, Penyelesaian Tuntutan Masyarakat Diberi Waktu 30 Hari

Ketua DPRD Kutim, Jimmi Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman Bersama Kapolres Kutim AKBP Aryansyah.

Harianutama.com Sangatta – Persoalan antara masyarakat Rantau Pulung dan PT Nusa Indah Kalimantan Perkasa (NIKP) memasuki tahap penyelesaian melalui jalur musyawarah. Akses menuju PT NIKP Estate Makanying kembali dibuka setelah pemerintah daerah bersama Forkopimda memfasilitasi proses mediasi kedua pihak, Kamis (1/10/2026).

Pembukaan portal dilakukan di Kantor Camat Rantau Pulung dan disaksikan Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Ketua DPRD Kutim Jimmy, Kapolres Kutim AKBP Aryansyah, unsur Kodim 0909/KTM, pemerintah kecamatan, manajemen perusahaan serta perwakilan Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat (AMRPM).

Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan yang berlangsung di Polda Kalimantan Timur sehari sebelumnya. Dalam hasil mediasi, perusahaan dan masyarakat sepakat membuka kembali akses perusahaan sembari melanjutkan pembahasan terhadap tuntutan yang disampaikan masyarakat.

Kapolres Kutim AKBP Aryansyah mengatakan, proses penyelesaian akan diberi waktu selama 30 hari kerja. Dalam periode tersebut, kedua pihak diminta membentuk tim kecil untuk mengkaji berbagai persoalan dan mencari titik temu.

“Mari kita bersama-sama memanfaatkan waktu 30 hari ke depan dengan membentuk tim kecil guna mengkaji masukan dari masyarakat,” kata Aryansyah.

Menurutnya, persoalan yang muncul perlu diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka. Pihak perusahaan juga diminta melakukan evaluasi internal agar keberadaannya dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat sekitar.

Salah satu persoalan yang masih akan dibahas berkaitan dengan tuntutan plasma 30 persen. Aryansyah meminta pembahasannya dilakukan bersama masyarakat dengan pendampingan pemerintah kecamatan, kepolisian dan unsur TNI.

Sementara itu, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman berharap dibukanya kembali akses PT NIKP dapat menjadi awal hubungan yang lebih baik antara perusahaan dan masyarakat.

Ia menegaskan pemerintah daerah menginginkan kegiatan investasi tetap berjalan, namun kepentingan masyarakat juga harus menjadi bagian dari proses pembangunan.

Perwakilan AMRPM M. Dahlan menyatakan masyarakat tetap mendukung keberadaan PT NIKP di Rantau Pulung. Menurutnya, aksi pemortalan sebelumnya merupakan bentuk penyampaian persoalan yang dirasakan masyarakat.

“Kami sangat mendukung sinergi dan kami sangat mencintai PT NIKP karena perusahaan ini luar biasa dalam membangun perekonomian di Rantau Pulung,” ujarnya.

Dahlan berharap perusahaan melakukan pembenahan manajemen sehingga hubungan dengan masyarakat ke depan semakin harmonis.

Dari pihak perusahaan, perwakilan PT NIKP Charles Thenda menyampaikan permohonan maaf apabila selama kegiatan operasional terdapat hal yang kurang berkenan bagi masyarakat.

Ia menyatakan manajemen akan melakukan evaluasi sekaligus membuka ruang komunikasi lebih luas dengan masyarakat.

Pembukaan portal kemudian dilakukan sebagai tindak lanjut kesepakatan hasil mediasi. Selanjutnya, PT NIKP dan perwakilan masyarakat akan memanfaatkan waktu 30 hari kerja untuk membahas tuntutan secara teknis sebelum menghasilkan kesepakatan permanen.

Pemerintah daerah bersama aparat keamanan turut mengawal proses tersebut agar komunikasi kedua pihak tetap berjalan dan situasi di Rantau Pulung tetap kondusif.(Adv/Hu2)