Komisi II DPRD Berau, TBS Harus Ikuti Harga Pemprov KALTIM

TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA-Setelah Presiden Jokowi membuka lagi kran ekspor CPO sawit, harga jual Tandan Buah Segar ( TBS ) belum mengikuti harga dari ketetapan Pemprov Kalimantan Timur. Di kabupaten berau banyak sekali jumlah petani yang menamam Sawit. Rata-rata perkebunan kelapa sawit banyak yang mengeluh terkait harga jual TBS.

Keluhan dari petani harga TBS yang di beli oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) masih dibawah harga yang sudah ditetapkan oleh Pemprov Kalimantan Timur.

Untuk itu komisi II DPRD Berau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas apa kendala dilapangan sampai harga tidak sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh Pemprov Kalimantan Timur.

Hadir dalam RDP di ruang rapat gabungan komisi DPRD Berau, Ketua Komisi II beserta jajarannya, Kepala dinas Perkebunan beserta jajarannya, Kepala dinas Perindagkop, UPTD Metrologi, Ketua APKASINDO,dan GAPKI. Senin ( 30/5/22).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II Andi Amir Hamzah mengatakan, Komisi II meminta kepada Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia ( GAPKI) berau agar bisa menegur dan memberitahu agar perusahaan PKS bisa mengikuti harga yang sudah ditetapkan oleh Pemprov Kalimantan Timur. Kedepannya kami juga akan agendakan kembali untuk memanggil semua anggota GAPKI Berau untuk rapat bersama, Banmus juga kami sudah konformasi untuk membuatkan agenda kedepan.

‘’Paling tidak bisa mendekati harga dari Pemprov Kalimantan Timur,’’Tegas Andi Amir.(HRR).

Lebih detailnya bisa langsung lihat video dibawah ini, Like dan Subscribe.

Andi Amir Ketua Komisi II
Tanggapan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *