KETUA DPRD KABUPATEN BERAU MENGHADIRI ACARA UJI PUBLIK RAPERDA TENTANG P4GN

Kalimantan Timur, HARIAN UTAMA- Ketua DPRD Berau Madri Pani, SE, Menghadiri Pelaksanaan Kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kalimantan Timur tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Prekursor Narkotika (PN) dan Psikotropika yang di selenggarakan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 2 Juni 2022 bertempat di Ruang Ballroom Hotel Novotel Balikpapan.

Pelaksanaan kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Drs. H. Makmur HAPK, MM, dengan menghadirkan para narasumber dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Timur, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI, dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Cq Ditektur Produk Hukum Daerah Kemendagri RI.

Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur Drs. H. M. Ramadhan, MMT selaku ketua panita pelaksana dalam sambutannya mengatakan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan Uji Publik Ranperda P4GN & PN yaitu agar pembahasan ranperda bersama oleh DPRD dan Pemprov Kaltim bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh unsur masyarakat dan pemerintah daerah mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembentukan ranperda tersebut.

Lebih lanjut di sampaikannya bahwa jumlah peserta yang di undang pada kegiatan ini berjumlah 158 peserta, terdiri dari unsur pemerintah provinsi kalimantan timur, lembaga instansi vertikal, unsur pemerintah kabupaten dan kota, universitas negeri dan swasta, ormas, serta media cetak dan elektronik.

Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Drs. H. Makmur HAPK, MM dalam arahannya mengharapkan dari uji publik ranperda P4GN & PN ini bisa mendapatkan masukan dari berbagai elemen guna penyempurnaan raperda tersebut, sehingga pada akhirnya nanti setelah di sahkan dapat di laksanakan dengan sebaik-baiknya tanpa ada yang saling menyalahkan satu sama lain jika belum ada yang terakomodir. Kembali di sampaikan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur setelah disahkannya ranperda ini menjadi perda, harapannya agar Gubernur Kalimantan Timur segera menindaklanjuti untuk membuat turunannya berupa peraturan gubernur serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui isi dari raperda tersebut secara luas guna mencegah penyalahgunaan narkotika khususnya di Kalimantan Timur.

sumber:(humasdprdberau)

foto dan dokumentasi : @sandyalifpratama_17

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *