TANJUNG REDEB , HARIAN UTAMA -Satreskoba Polres Berau berhasil meringkus seorang pria residivis yang baru saja keluar dari tahanan Rutan Juni 2021 diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (19/6/2022) lalu.
Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono, mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, ada kegiatan aktivitas peredaran dan perdagangan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Pulau Panjang Gang Salak.

Tersangka berinisial SW (37) tahun memiliki barang haram sabu-sabu dengan total berat 639,91 Gram, dan ini adalah penangkapan terbesar di tahun 2022. Indikasi barang dari Malaysia,”ujar Anggoro.
Pelaku SW sendiri mengetahui kalau sudah menjadi TO pihak polres Berau, sehingga SW melarikan diri ke Tarakan, Nunukan.
Sat Resnarkoba bersama Polres KP3 kawasan pelabuhan Polres Nunukan berhasil mengamankan Tersangka Suwarno di pelabuhan SOF Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara.
Polres Berau terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Tersangka merupakan residivis kasus serupa dengan ancaman 6 tahun penjara. Dari penjualan barang haram itu, dirinya mendapat keuntungan hingga Rp 30.000.000.
Pasal yang disangkakan, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 112 dan pasal 114 (2) UU 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup.“Ancaman hukumannya sudah jelas, 20 tahun atau seumur hidup,” tandasnya.(ferybahagia)
Nonton hasil liputan wawancara. Dapatkan Berita lengkap dengan cara Like dan Subscribe Videonya.