TANJUNG REDEB,HARIAN UTAMA- Komisi II DPRD Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing yang dipimpin langsung oleh Andi Amir selaku Ketua Komisi II, terkait masalah lahan antara kelompok Tani Bahtiar dengan Management PT SBE. Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Selasa, (26/07/2022).
Turut hadir pada rapat tersebut, Wakil ketua Komisi II, Wendi; Beserta anggota komisi II, Darlena; Dedi Okto; Rahman; M.Yusuf; Jasmin Hambali; Syamsul Ma’ruf; Kepala DLHK Berau, Mustakim Suharjana; Perwakilan PT SBE dan Kelompok Tani Bahtiar milik masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Andi Amir menyampaikan bahwa rapat tersebut digelar karena adanya aspirasi dari masyarakat yang tergabung di Kelompok Tani Bahtiar terkait permasalahan lahan yang belum terselesaikan dengan Management PT SBE.
“Oleh karena itu rapat kita gelar karena adanya aspirasi atau pengaduan masyarakat yang disampaikan langsung di gedung DPRD dari tokoh ataupun kelompok masyarakat dari Kecamatan Teluk Bayur,” katanya.
Anggota Komisi II sekaligus ketua Partai PAN Berau Yusuf angkat bicara, Yusuf mengatakan permasalahan ini segera harus kita selesaikan mengingat sudah berapa tahun sudah tidak kunjung selesai.
Permasalah kelompok tani Bahtiar dan pihak PT.SBE ini kan masalah pembayaran lahan saja, jadi kita duduk satu meja lah biar masalah cepat selesai. Apa permasalahannya kita Carikan solusinya jangan mainnya di pengadilan seperti maunya PT.SBE.
Kami anggota DPRD Berau ini khususnya komisi II membantu masyarakat yang membutuhkan permasalahan agar bisa selesai masalah itu, dan kami juga bantu perusahaan PT SBE supaya bisa juga beroperasi agar perekonomian jalan.semoga di Rapat Dengar Pendapat kali ini bisa ada jalan keluarnya dan hasil bisa di terima antara kedua belah pihak,”ujar Yusuf ketua Partai PAN.
Ketua komisi II Andi Amir mengatakan Kami hanya sebatas menjembatani permasalahan ini, sehingga diharapkan ditemukan titik terang dalam penyelesaian permasalahan lahan ini.Dijelaskannnya, kesimpulan dalam RDP ini ialah selanjutnya pihaknya akan memanggil kembali, kedua belah pihak untuk melakukan RDP kembali.
Perwakilan Management PT SBE, Tomi yang sekaligus menjadi lawyer PT SBE mengatakan, dalam RDP ini sudah disepakati bahwa keputusan dari pimpinan rapat ialah memberikan tenggang waktu terkait adanya surat pernyataan yang dikeluarkan pihak Kelompok tani.
“Alhamdulillah kami masih diberikan kesempatan untuk mempelajari, waktu yang diberikan akan kami manfaatkan semaksimal mungkin mempelajari surat surat yang menyangkal tadi yang di sampaikan oleh pihak kelompok tani bahtiar,” Ucapnya.
Sementara itu, Bahtiar, yang merupakan Ketua kelompok Tani Bahtiar, mengatakan dalam rapat yang dilakukan ini belum ada putusan terkait permintaan pihaknya terhadap perusahaan yaitu dengan meminta pembayaran lahan yang sudah berlarut larut terjadi.
“Apa yang disampaikan oleh ketua Komisi 2 di RDP ini, akan kami lengkapi semua data-data di RDP atau hearing selanjutnya,” tandasnya. (RZL).