TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA – Minuman keras adalah permasalahan klasik di setiap daerah, masyarakat mengetahui, mengkonsumsi minuman miras merupakan Awal dari prilaku yang berakibat negatif. Berdasarkan medis juga demikian, bahkan konsumsi miras berlebih dapat menyebabkan kematian.
Pemerintah telah menerbitkan peraturan mengenai peredaran minuman keras. Dalam pasal 204 ayat 2 KUHP disebutkan seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015, yaitu pengendalian, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol golongan A. Beberapa Perda yang dicabut memang memiliki kata larangan, yang mencakupi penjualan, distribusi, hingga produksi minuman beralkohol di daerah tersebut.
Adapun peran pemerintah tekait peredaran miras tersebut,Bupati Berau Sri juniarsih menjelaskan dalam wawancaranya dengan pihak media yakni mencegah peredaran miras merupakan PR tersendiri buat pemerintah maka dari itu pemerintah sendiri mengakui masih perlu kerjasama dengan pihak yang terkait dalam penanganannya atau dengan kata lain pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam penanganan peredaran miras.
Bupati berau Sri Junarsih Mas berkata bahwasanya dirinya telah menugaskan kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan operasi ketempat yang disinyalir sumber peredaran miras itu sendiri, “Untuk saat ini itu wujud langkah kita agar masyarakat tidak terkotaminasi pada barang itu sendiri”ucapnya bupati.
Untuk tim yang bertugas menangani kasus peredaran miras tersebut Bupati Berau mengakui sudah lama dibentuk olehnya,dan bupati menugaskan untuk setiap minggunya melakukan sidak tanpa rencana,agar tidak kucing-kucingan dalam oprasi kegiatan. “tetapi tidak lepas juga dari dukungan dan kerjasama dari pihak masyarakat juga “ujarnya.
Adanya payung hukum terhadap produksi dan peredaran miras di Indonesia, ternyata sulit untuk memberantas tindak pidana peredaran minuman keras. Terbukti peraturan daerah ini memang tidak efektif, terlihat masih tingginya angka pengkonsumsi minuman keras di Berau Upaya penegakan hukum peredaran miras dilakukan secara terpadu oleh Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja dan Departemen Perdagangan.
Mereka menjalankan tugas sesuai koridornya. Departemen Perdagangan terkait ijin penjualan minuman keras, Satuan Polisi Pamong Praja berpedoman pada peraturan daerah yang mengatur. Sedangkan Kepolisian berpedoman pada KUH Pidana dan Keputusan Menteri.(PiN).