TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA – Polres berau melalui jajarannya Polsek Teluk bayar berhasil meringkus tersangka kasus eksploitasi anak, yang terjadi pada (06/08/2022) tepatnya di Cafe keong racun,jalan poros labanan, kecamatan Teluk Bayur.
Melalui Press Release pada rabu (09/08/2022),Wakapolres Berau Kompol Ramadhanil menuturkan, bahwasanya polres berau berhasil menetapkan 2 orang tersangka pelaku atas inisial EP dan WHD sebagai tersangka pelaku kasus eksploitasi anak di bawah umur.
Adapun barang bukti yang di sita dari kedua pelaku yakni, 2 buah nota kontan yang di pergunakan sebagai bukti transaksi,1 buah nota kontan,2 buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 300.000. Wakapolres juga menuturkan kronologis penangkapan pelaku yakni, pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 pukul 13 wita, Reskrim polsek teluk Bayur , mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya eksploitasi anak di Cafe keong racun yang beradi di jalan poros labanan, kecamatan teluk Bayur.
Setelah mendapatkan informasi tersebut unit Reskrim Polsek Teluk Bayur melakukan penyelidikan di cafe keong racun tersebut, dan mendapati saudara dengan inisial HT yang di duga masih anak di bawah umur , kemudian Reskrim Polsek Teluk Bayur melakukan integrasi terhadap saudari HT dan mengakui bahwa umurnya masih 16 tahun.
Setelah mendapatkn informasi dari korban,kemudian Reskrim Polsek Teluk Bayur melakukan penangkapan terhadap saudari EP dan WHD selaku penanggung jawab di cafe keong racun tersebut,dan melakukan penangkapan juga kepada saudari yang berinisial W selaku pemilik cafe keong racun tersebut.
Menurut ramadhanil, para pelaku kasus eksploitasi anak yang berhasil ditangkap akan dikenakan pasal dan ancaman hukuman berupa, “pasal 88 jo pasal 76I Undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah di tetapkan menjadi undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 KUHPidana”pungkasnya. (PiN).