Polres Berau Berhasil Ungkap Pelaku Pembobol Toko Ponsel Di Kampung Bangun

Polres Berau Berhasil Ungkap Pelaku Pembobol Toko Ponsel

TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- Sat Reskrim Polres Berau berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah toko ponsel X-Phone yang berada di pinggir Jalan Raya Bebanir, Bangun RT 05 Kampung Sei Bebanir, Bangun Kecamatan Sambaliung.

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasatreskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan pada selasa, (09/08/2022) jam 08.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA) unit Opsnal Satu Reskrim Polres Berau mendapat laporan dari masyarakat, bahwa telah terjadi pencurian di Toko ponsel X-Phone di Jalan Raya Bebanir.

“Kemudian unit Opsnal Sat Reskrim Polres Berau mendatangi toko handphone X- phone itu dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara, selanjutnya dari hasil olah TKP itu, unit Opsnal langsung melakukan penyelidikan tentang pencurian toko handphone tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan laporan itu, Kamis (11/08/2022) sekitar jam 17.00 WITA unit Opsnal berhasil Mengantongi nama Terduga pelaku yang berinisial HA (28).”Setelah dilakukan Profeling pelaku, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres berau berhasil mengamankan Pelaku HA di rumah orang tuanya di Bebanir Bangun RT. 05 Kampung Sei Bebanir Bangun Kec. Sambaliung,” terang Iptu Ardian.

“Sementara itu setelah dilakukan pengeledahan, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Berau berhasil mendapatkan beberapa barang bukti (BB) hasil jarahan dari konter tersebut, dengan BBnya ialah 10 unit HP, uang tunai sebesar Rp. 1,3 juta dan perlengkapan serta accesories HP lainny,” sambungnya.

Lanjutnya, Setelah dilakukan pengembangan, pelaku juga melakukan pencurian di TKP lain yaitu di Gedung panca lunga RT.04 Kampung, Sei Bebanir bangun Kecamatan Sambaliung.”Pelaku mengambil 1 unit mesin jahit dan 8 Mesin obras guna di Kampung, kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Berau untuk proses lebih lanjut,” Bebernya.

Iptu Ardian menyebut Untuk Pasal dan ancaman hukuman yang dikenakan kepada Pelaku saat ini ialah Pasal 363 KUHPidana, Barang siapa mengambil berang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (RZL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *