TANJUNG REDEB,HARIAN UTAMA – berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan diruang kakaban Setda kabupaten Berau,pada Selasa (30/08/2022) kemarin, terkait Pembahasan tentang Galian C, Penambang pasir di sungai kelay dan segah.
Yang dimana kegiatan tersebut menghadirkan selaku peserta rapat yakni, Kamaruddin SE,selaku kabag perekonomian dan SDA, Hasbullah selaku direktur PT KIC,Sultan selaku Plt.Direktur perumda Bhakti praja,yuhi Syahputra akbar selaku kabag Hukum dan per-UU,Rony Apriansyah selaku bag.perekonomian dan SDA, Andi anto ali agus selaku DPP-LSM-L2HI, satpol PP beserta para penambang pasir di kabupaten Berau.
Dan menghasilkan poin-poin kesimpulan dari rapat antara lain,
A. Ada beberapa Badan usaha yang mengurus ijin penambangan pasir dikabupaten Berau diantaranya,PT KIC dan CV Bunga Mawar ,yang mana ijin usahanya masih proses kelengkapan untuk dapat melakukan aktivitas penambangan pasir.
B. Pemberlakuan surat Edaran Bupati Berau nomor.180/32/HK/2021,tanggal 26 Januari 2021 tentang pengerukan Mineral Bukan Logam Batuan(Galian C) di wilayah Kabupaten Berau masih di pelajari oleh bagian hukum dan perundang-undangan Guna pelaksanaan surat edaran tersebut.
C. Sebagai tindak lanjut hasil rapat ini akan disampaikan ke Bupati Berau
D. Diharapkan akan ada pertemuan selanjutnya baik lingkungan hidup antar pemerintah kabupaten,Badan usaha /koperasi dan pekerja pasir maupun pada lingkup yang lebih tinggi lagi seperti pada forkopimda kabupaten Berau,Guna ketersediaan akan kebutuhan pasir di kabupaten Berau.
Selaku pimpinan rapat sekaligus moderator pada rapat, Kamaruddin yang merupakan kabag, perekonomian dan SDA kabupaten berau menjelaskan.Terkait dengan adanya perijinan penambangan pasir ini bahwa dirinya baru mengetahui ada dua yang Saat ini yang sedang melakukan proses perijinan, “yang saya tau hanya PT KIC ini saja ternyata ada CV Bunga mawar juga yg lebih dahulu dalam proses pengurusan ijin nya,”ucapnya.
Terkait dengan rapat yang diselenggarakan beliau akan menindak lanjuti masukan-masukan dari para peserta rapat dan akan langsung di laporkan kepada Bupati Berau .
Menindak lanjuti hasil rapat,Andi anto ali agus selaku DPP-LSM-L2HI,sekaligus perwakilan dari penambang pasir berau bersama dengan para penambang pasir kabupaten berau pada rabu (31/08/2022) mencoba mengkoordinasikan ke polres berau mengenai permohonan ijin untuk melakukan aktivitas penambangan kembali.
“Dengan niatan agar teman-teman bisa beraktivitas kembali,sebagai sumber mata pencaharian untuk menafkahi keluarga. Agar teman-teman juga mendapat kejelasan juga”ujarnya.
Adapun ijin yang di berikan polres sendiri melalui AIPTU Raditya BBD melalui ijin tertulis nya mengatakan, Bahwa surat edaran Bupati Nomor:180/HK/5/2021 tentang Kegiatankan Mineral bukan logam dan batuan(Galian C) di wilayah kabupaten berau, dinyatakan tetap berlaku hingga peoses lebih lanjut dan kepastian adanya ketetapan akan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian,mengingat instruksi Presiden RI ,Joko Widodo,bahwa Segala sesuatu yang berpengaruh terhadap pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi covid-19,Utama proses investasi dan pembangunan daerah,harus didukung oleh aparatur penyelenggara negara demi untuk proses investasi dan pembangunan daerah .
Atas ijin yang telah di dapat, Andi Anto berharap,kedepan nya agar pemerintah dapat lebih peduli terhadap para penambang pasir yang ada di kabupaten berau dengan memperjuang hak-hak para penambang pasir di tingkat kementerian nantinya, dan memberikan penetapan permanen atas ijin penambangan untuk Galian C di kabupaten Berau.
Terpisah dilain itu, selaku ketua koperasi Pemasaran maju bersama berau, Wahyuddin, juga menyampaikan harapannya yakni,”mudah-mudah dengan ada nya hasil keputusan yang telah ada, kita dapat beraktivitas seperti semula lagi tanpa adanya ke khawatiran akan larangan-larangan seperti beberapa waktu lalu, dan bisa mencari nafkah buat keluarga kembali.” Harapnya.(PiN)