Wendy Lie Jaya,  Perijinan PT BAA Masih Tahap Proses Tapi Sudah Produksi

Komisi II DPRD Berau

TANJUNG REDEB,HARIAN UTAMA -Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Berau, pada Selasa (20/09/2022) Bertempat di ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau.

Andi amir, selaku pimpinan rapat ketua komisi II DPRD kabupaten Berau, menyimpulkan permasalahan terkait perizinan PT. Berau Agro Asia (BAA) belum mendapatkan izin beroperasi dari pihak-pihak terkait. Semua masih berperoses tapi pabrik sudah beroperasi.

selaku wakil ketua komisi II DPRD kabupaten Berau, Wendy Lie Jaya angkat bicara terkait permasalahan upaya dampak lingkungan hidup.

Pihak yang bermohon rapat hearing  mempertanyakan dugaan adanya monopoli berkaitan dengan suplay TBS ke PT.  BAA yang mana informasi dari pihak mereka itu hanya satu koperasi saja. Bila kita berbicara tentang perusahaan yang berdiri di satu daerah, dia tidak boleh melakukan praktek-praktek monopoli atau monopsoni, harusnya mereka bisa membuka kran seluas-luasnya seperti yang dilakukan perusahaan-perusahaan sawit yang lainnya yang ada di kabupaten kita ini.

 Jadi, tadi kami mendengar apa yang telah menjadi pertanyaan kami kepada OPD yang kami undang tadi, selain Camat, Kepala Kampung dan koperasi, OPDnya adalah Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan dan Dinas Perkebunan. Lalu dari informasi yang kami tanyakan dari 3 OPD tersebut akhirnya kita simpulkan, dan itu keluar dari mulut Kadis Perkebunan dan PTSP Perizinan sendiri bahwa PT. BAA belum memiliki izin dan dibenarkan oleh Kepala Dinas Perkebunan, beliau mengatakan seharusnya PT. BAA tidak boleh beroperasi.

Ini yang kami tunggu tadi, kami hanya menjalankan fungsi kami selaku pengawasan, tentu regulator dan eksekusinya ada di pihak OPD atau Bupati beserta jajarannya.

“Tentu mereka sudah tau apa yang harus di lakukan, tentunya juga mereka harus bertindak sesuai dengan peraturan. Jadi, saya tidak perlu menyebutkan lagi “ Ucap Wendi.

Kalau sampai mereka tidak dapat melakukan yang semestinya mereka lakukan tentu kami akan menindak lanjuti dengan cara komisi II, tentu cara kami banyak, kami bisa membuat rekomendasi ke kementrian, contoh, kementrian kementrian, kementrian lingkungan hidup, kementrian dalam negeri dan mempan RB karena semuanya adalah hak kami sebagai fungsi pengawasan.

Tadi itu kami juga belum meminta apa-apa cuman sebatas mengaminin aja kalau PT BAA tidak mengantongi izin tapi sudah beroperasi sekarang. Tentukan ini informasi yang dapat hearing resmi, kita tunggu aksennya bagaimana, kalau masih ngotot tentunya ada tahapan-tahapan selanjutnya.

Tindak lanjut kami juga akan sidak kelapangan dan meminta dokumen yang sudah dikeluarkan dinas-dinas terkait, tapi kami bukan meminta endingnya saja tapi kami juga meminta kami juga minta membuktikan apa sudah sesuai dengan syarat-syarat yang memang sudah di tentukan dari peraturan, baik itu berdasarkan undang-undang Pemerintah atau Permen,’’Tegas Wendy.( PIN).

Terkait rapat yang di gelar tadi, kami juga belum dapat menyimpulkan apa-apa. Karena yang memiliki hak penuh dalam menentukan keputusan dalam hal ini adalah rananya pemerintah daerah,tutupnya.(PiN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *