Berau, Harian utama – Produksi pupuk cair yang dihasilkan oleh Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Kampung Kayu Indah, Kecamatan Batu Putih, hingga saat ini belum memiliki izin edar atau legalitas untuk dipasarkan.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Berau, Abdul Waris, mengajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk memberikan dukungan anggaran bagi pengurusan izin edar produk pupuk cair melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau.
“Dengan adanya anggaran yang memadai, proses pengurusan izin edar bisa lebih mudah dan membantu masyarakat untuk memasarkan pupuk cair secara luas,” ujar Abdul Waris.
Ia menjelaskan, Pemkab Berau selama ini sudah melakukan pengadaan pupuk untuk mendukung para petani di Kabupaten Berau. Namun, Abdul Waris menginginkan agar Pemkab tidak lagi membeli pupuk dari luar daerah, melainkan lebih mendukung produk lokal seperti pupuk cair yang diproduksi oleh masyarakat setempat.
“Pada tahun lalu, Pemkab mengadakan pupuk dengan anggaran mencapai Rp 8 miliar, namun karena pupuk lokal belum memiliki izin edar, akhirnya Pemkab harus memesan dari luar daerah. Padahal, kualitas pupuk lokal tidak kalah dengan produk luar,” ungkapnya.
Abdul Waris menambahkan, agar produk pupuk cair lokal dapat memenuhi syarat dan mendapat izin edar, Pemkab Berau perlu memberikan bantuan kepada BUMK Kampung Kayu Indah dalam mengurus perizinannya, khususnya dalam hal administrasi dan persyaratan yang diperlukan.
“Diharapkan, dengan bantuan anggaran di Diskoperindag, proses pengurusan izin edar bisa berjalan lancar dan produk lokal bisa dijual lebih luas, yang pada gilirannya akan membantu perekonomian BUMK Kampung Kayu Indah dan kampung-kampung lainnya di Berau,” tutupnya. (Adv)