Begini Tanggapan Dinas Pendidikan Terkait Polemik Penarikan Iuran Dari Komite Sekolah

Komite Sekolah

TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA Beberapa waktu lalu orang tua murid yang bersekolah di salah satu Sekolah Dasar wilayah Tanjung Redeb, mengaku tak berkenan dengan iuran sekolah yang dibebankan secara perbulan kepada anak mereka.

Diketahui Iuran tersebut merupakan gagasan dari Komite Sekolah SD tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Kabupaten Berau, Dahri mengatakan dengan adanya penyampaian sepertinya adanya semacam iuran yang sampai di kepada pihaknya.

“Yang pertama kami lakukan ialah kami langsung memanggil kepala sekolah beserta dengan komite untuk meminta keterangan lebih lanjut untuk mengetahui kronologisnya seperti apa. Nah, tadi kami melihat dan mendengarkan langsung dari penyampaian kepala sekolah bahwa dilapangan sebenarnya itu ada semacam rapat-rapat terkait dengan iuran itu,” ujarnya.

Diakuinya, penyampaian yang didapatkan bahwa sebenarnya ada kesepakatan yang dilakukan, kemudian disebarkan sehingga polemik ini muncul.

“Ternyata ada satu dari berapa orang tua di kelas 2B sekolah dasar tersebut merasa belum berkenan terkait dengan penarikan iuran perbulan yang dilakukan pihak komite sekolah di SD tersebut,” Ucapnya.

Ia menerangkan komite itu sebenarnya sudah diatur di Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) no 75 tahun 2016 terkait dengan aturan komite itu dibenarkan ada semacam sumbangan sukarela.

“Jadi tidak ada pemaksaan dan tidak ada target yang harus dikeluarkan ,tapi kalau secara spontanitas misalnya saya contohkan, bapa ibu kita ingin buat pojok baca ini kalau misalnya kita adala sumbangan misalnya Rp 10ribu per siswa atau orang tua murid bagaimana untuk bulan ini. Ya, itu tentu dimungkinkan saja jadi bahasanya sumbangan sebenarnya. Kalau untuk kriteria iuran memang tidak ada dengan aturan itu jadi bentuknya sumbangan,” terangnya.

“Cuma memang kepala sekolah dan ada komite ini saya melihat dan menerjemahkan sumbangan itu mereka bentuk seperti iuran. Itulah kami sampaikan tadi, ini sebenarnya ada hal yang mis terkait dengan aturan,” Ucapnya.

“Kalau kami dari Dinas Pendidikan tetap mengacu kepada aturan, hal yang diperbolehkan itu seperti sumbangan, yang tidak bisa itu ialah iuran seperti yang disampaikan tadi , Tapi kembali kepada awal bahwa itu bagian dari pada sumbangan yang di definisikan seperti iuran, kembali lagi kepada aturan tentu tidak diakomodir,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan dalam rapat yang dilakukan pihaknya bahwa memang untuk kesepakatan tidak ada.

“Tapi saya meminta untuk diremukkan kembali produk-produk yang ada, sehingga membuat sedikit polemik itu. Saya minta dirapatkan lagi ditingkat komite karena itu sebenarnya produknya komite, Dinas dalam hal ini tidak masuk sebenarnya ,tapi dalam hal ini konteksnya disekolahk. Mau tidak mau ya konfirmasinya pasti Semua ke dinas , jadi saya minta tadi untuk dimusyawarahkan dan disusun kembali diadakan lagi rapat, apakah dengan mereduksikan nilainya atau seperti apa tentu nanti komite akan mengundang lagi bapak yang merasa tidak berkenan tersebut,” Tandasnya. (Rizal/HU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *