BPBD Kutim Akui Miskomunikasi Penanganan Karhutla, SK Tim Ditargetkan Rampung Pekan Depan

Harianutama.com Sangatta – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengakui adanya miskomunikasi internal dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang melanda wilayah Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. BPBD menyatakan akan menyampaikan berbagai masukan dari camat, relawan, dan DPRD kepada pimpinan untuk mempercepat evaluasi penanganan bencana tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kutim, Muhammad Naim, dalam pertemuan bersama pimpinan dan anggota DPRD Kutim, pemerintah kecamatan, unsur TNI-Polri, serta relawan karhutla di Balai Pertemuan Umum (BPU) Sangatta Utara, Kamis (15/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Naim menyampaikan permohonan maaf atas penanganan karhutla dan kabut asap yang dinilai belum berjalan sesuai harapan. Ia mengakui terdapat persoalan komunikasi di internal BPBD yang perlu segera dibenahi.

“Atas nama BPBD, kami memohon maaf sebesar-besarnya apabila penanganan kabut asap selama ini belum berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan. Jujur, memang terjadi miskomunikasi di BPBD sendiri,” ujarnya.

Naim mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap posko penanganan karhutla dan berkoordinasi dengan seluruh kecamatan di Kutim. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar pertemuan secara daring dengan 18 kecamatan untuk menghimpun kendala, kebutuhan, serta kondisi penanganan di lapangan.

Ia menegaskan, BPBD telah mencatat berbagai masukan yang disampaikan anggota DPRD, camat, dan perwakilan relawan dalam pertemuan tersebut. Seluruh aspirasi itu akan menjadi bahan evaluasi dan diteruskan kepada pimpinan BPBD untuk ditindaklanjuti.

Naim menjelaskan, salah satu persoalan utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah penetapan status penanganan bencana yang berkaitan dengan penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

Menurutnya, kewenangan menetapkan status bencana bukan berada di BPBD semata. Penetapan tersebut harus didukung informasi dan laporan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, serta instansi terkait sebelum diputuskan oleh kepala daerah.

Saat ini, kata dia, Kutim masih menggunakan status siaga darurat. Peningkatan status menjadi tanggap darurat perlu didukung data yang memadai mengenai dampak karhutla terhadap masyarakat dan fasilitas umum.

“Kami masih menggunakan status siaga darurat karena belum mendapatkan laporan lengkap dari kecamatan mengenai kondisi di lapangan. Kami juga masih menunggu data dari Dinas Kesehatan terkait masyarakat yang terdampak ISPA, Dinas Pendidikan mengenai sekolah yang terdampak, serta laporan dari Dinas PU dan Perkim,” jelasnya.

Ia menambahkan, data tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai dampak karhutla, mulai dari gangguan kesehatan, aktivitas pendidikan, kerusakan sarana dan prasarana, hingga kondisi permukiman warga.

Naim menekankan bahwa penetapan status bencana harus dilakukan secara cermat karena keputusan tersebut akan ditandatangani kepala daerah dan menjadi dasar bagi instansi terkait dalam melaksanakan langkah penanganan sesuai ketentuan.

Jika status darurat ditetapkan, dokumen keputusan tersebut diharapkan dapat menjadi landasan koordinasi dan dukungan berbagai pihak, termasuk perusahaan serta lembaga yang ingin menyalurkan bantuan.

“Penetapan status ini harus benar-benar didukung laporan dari seluruh kecamatan dan OPD terkait. Kami akan menyampaikan kepada pimpinan agar segera dilakukan koordinasi untuk membahas apakah status siaga darurat perlu ditingkatkan,” katanya.

Terkait keluhan camat mengenai belum terbitnya surat keputusan (SK) tim penanganan karhutla, Naim memastikan dokumen tersebut masih dalam proses di bagian hukum.

Ia berharap SK tim dapat segera diselesaikan agar koordinasi lintas instansi memiliki landasan yang jelas. Dokumen tersebut nantinya akan disampaikan kepada kecamatan di Sangatta Utara dan Sangatta Selatan serta 18 kecamatan di wilayah Kutim.

“Untuk diketahui, SK tim seperti yang disampaikan Ibu Camat saat ini masih dalam proses di bagian hukum. Mudah-mudahan SK ini selesai minggu depan dan akan kami bagikan kepada kecamatan, baik Sangatta Utara maupun Sangatta Selatan, termasuk 18 kecamatan lainnya,” ungkapnya.

Menurut Naim, keberadaan SK tim menjadi salah satu hal penting yang perlu segera dituntaskan untuk mendukung pelaksanaan tugas serta koordinasi antarinstansi dalam penanganan karhutla.

Ia juga menyampaikan bahwa BPBD akan mengakomodasi berbagai masukan yang muncul dalam pertemuan tersebut dan mengoordinasikannya dengan pimpinan serta OPD terkait.

Naim menegaskan, penanganan karhutla membutuhkan kerja sama semua pihak. Karena itu, ia berharap setiap kecamatan dan instansi terkait dapat menyampaikan laporan kondisi terkini secara lengkap agar pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat dalam menentukan langkah selanjutnya.

Ia juga mengapresiasi kerja keras para relawan yang selama ini terlibat langsung dalam pemadaman kebakaran di lapangan.

Menurutnya, berbagai kendala yang disampaikan dalam pertemuan tersebut akan menjadi catatan penting bagi BPBD untuk memperbaiki koordinasi dan meningkatkan efektivitas penanganan bencana.

“Kami memahami apa yang dilakukan teman-teman relawan karena kami juga menjalankan tugas di lapangan. Semua masukan sudah kami catat dan akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.(Adv/Hu2)