TANJUNG REDEB, Harian Utama – Peraturan baru pemerintah pusat terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Salah satu yang menyoroti peraturan ini adalah Bupati Berau yang menyampaikan pandangan kritisnya terhadap kebijakan tersebut.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengungkapkan bahwa aturan Tapera perlu dievaluasi lebih dalam lagi, mengingat potensi dampaknya yang dapat memberatkan masyarakat atau pekerja, terutama di Kabupaten Berau.
“Pemotongan gaji karyawan swasta sebesar tiga persen merupakan hal yang perlu dikaji ulang secara mendalam. Perlunya keadilan dalam penerapan aturan ini, terutama bagi pekerja swasta yang sudah memiliki rumah pribadi. Saya berpendapat bahwa pekerja yang sudah memiliki rumah sebelumnya seharusnya tidak dikenakan kewajiban tambahan untuk membayar iuran Tapera. Ini adalah hal yang perlu dipertimbangkan dengan seksama untuk memastikan kebijakan yang adil bagi semua pihak,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah sebelum menerapkan kebijakan nasional seperti Tapera.
“Setiap daerah memiliki dinamika dan kebutuhan yang berbeda-beda. Kita harus memastikan bahwa aturan ini benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat di Berau,” katanya dengan tegas.
Bupati Berau berharap agar aturan Tapera dapat direvisi menjadi opsional dan tidak mengikat bagi seluruh pekerja di daerahnya.
“Jika aturan ini bersifat opsional, kemungkinan besar akan lebih diterima oleh masyarakat. Namun, jika diwajibkan, pasti akan menimbulkan berbagai perbedaan pendapat,” harap Bupati Berau.
Kritik yang disampaikan oleh Sri Juniarsih mencerminkan keprihatinan yang luas terhadap implikasi dari peraturan Tapera yang baru.
Reporter: Mia