TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- Bupati Berau, Hj Sri Juniarish Mas upayakan Tahun 2023 mendatang dana RT sebesar Rp. 50juta yang termasuk didalam Alokasi Dana Kampung (ADK) tak lagi dibebankan melalui ADK. Pasalnya ia menyebut banyak keluhan kepala Kampung (Kakam) tak bisa mengelola ADK secara Maksimal lantaran harus mengeluarkan dana RT dari ADK. “Perlu saya informasikan kepada kita semua, ADK yang ada di 100 kampung di kabupaten Berau termasuk besar, paling rendah Rp 1,8 miliar,” bebernya.
Dirinya sempat menanyakan kepada camat Biatan dimana ada 4 kampung dari satu kampung, ada beberapa RT yang semuanya itu dana RT masih masuk di ADK.”Kedepan, tadi saya sudah ngobrol-gobrol dengan pak Andi Amir yang merupakan ketua komisi II dan anggota Banggar juga di DPRD Kabupaten Berau, saya mengatakan kepada pak andi Amir, pak selama ini ADK itu masih dibebani dengan dana RT,” ucapnya saat menyampaikan sambutan di Kampung Karangan, Kecamatan Biatan, Rabu (10/08/2022).
“Sehingga pada hari ini saya menyampaikan kepada masyarakat Se- Kabupaten Berau dan kepala kampung yang ada di 100 kampung, insya Allah di tahun 2023 kepala kampung bisa mengelola ADK sebesar- besarnya untuk memaksimalkan pembangunan dan ADK tersebut tidak lagi dibebani dengan dana RT.
Sehingga ketua RT yang ada di masing-masing kampung bisa mengelola dana RTnya sebesar 50 juta rupiah pertahun,” sambungnya. Diakuinya, jika dulu RT-RT selalu bingung mereka mengatakan pihan RT tidak diserahkan oleh kepala kampung untuk mengolah dana RT.
Pasalnya kepala kampung bingung bagaimana pihak kamunh mau berikan sedangkan anggaran untuk kampung saja tidak mencukupi.”Nah kami juga sudah meminta kepada ketua komisi 2 tolong diberikan pendampingan supaya dana RT tersebut bisa maksimal digunakan hak sepenuhnya oleh ketua RT untuk mengelola dana RT sebesar 50 juta per tahun terebut,” tandasnya. (Rizal/ADV).