Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah strategis untuk memperkuat upaya penurunan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) melalui penyusunan regulasi Wajib Belajar 13 Tahun. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa aturan tersebut harus segera disiapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan pendidikan dari PAUD hingga SMA sederajat.
Instruksi tersebut disampaikan Bupati pada Jumat malam 21 November 2025 setelah menghadiri Rapat Paripurna ke-XI DPRD Kutim. Ia menilai keberadaan regulasi menjadi penting agar seluruh elemen masyarakat memahami kewajiban menyekolahkan anak secara merata.
“Wajib Belajar 13 Tahun itu memang menjadi keniscayaan. Saya kira Dinas Pendidikan saya minta untuk membuat regulasi sementara dulu, apakah Perda atau apa nantinya, supaya ini menjadi tanggung jawab kita,” kata Ardiansyah.
Ia menekankan pentingnya perhatian pada pendidikan usia dini, karena pencegahan ATS harus dimulai dari tahapan paling awal perkembangan anak.
“Karena kita tidak ingin ATS, karena ATS itu seperti juga mulai dari awal, dari dini,” tambahnya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutim disebut telah menyelesaikan Rencana Aksi Daerah Strategi Anti Anak Tidak Sekolah (SITISEK). Dokumen ini menjadi pedoman teknis untuk pendataan by name by address, pemetaan anak berisiko putus sekolah, hingga intervensi melalui jalur pendidikan nonformal.
Ardiansyah memastikan penyediaan fasilitas pendukung pendidikan terus diperkuat, termasuk distribusi seragam, buku, serta dukungan pembiayaan operasional sekolah. Menurutnya, hadirnya payung hukum akan membuat pelaksanaan program lebih terarah dan efektif.
Pemerintah berharap kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun menjadi tonggak penting peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kutai Timur, sekaligus memastikan seluruh anak mendapatkan hak pendidikan tanpa terkecuali. (ADV)













