Sangatta – Bupati Ardiansyah Sulaiman mengumumkan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) pada kawasan perumahan di Kabupaten Kutai Timur.
Menurut Ardiansyah, Raperda ini adalah hasil dari kolaborasi yang erat antara DPRD dan Pemerintah Daerah, mencerminkan kemitraan yang kuat dan semangat untuk menciptakan regulasi daerah yang berkualitas.
“Proses ini merupakan cerminan dari hubungan kemitraan yang kuat, saling menghormati, dan semangat untuk menghasilkan peraturan daerah yang baik dan berkualitas,” ucap Ardiansyah, dalam Rapat Paripurna Ke-20 DPRD Kutai Timur, Senin (22/04/2023).
Selama proses pembahasan, Ardiansyah mengapresiasi banyaknya pandangan, masukan, dan saran yang konstruktif dari berbagai pihak, yang mencerminkan dinamika demokrasi yang sehat.
Bupati Ardiansyah menyatakan bahwa selama proses pembahasan, telah muncul banyak pandangan, masukan, dan saran yang konstruktif, yang menunjukkan dinamika demokrasi yang sehat.
“Ini semua adalah bagian dari proses demokrasi yang kita lalui bersama, demi mencapai peraturan daerah yang terbaik dan berkualitas,” ujarnya.
Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Kutim atas kontribusi mereka serta kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah dan staf yang terlibat dalam penyusunan Raperda ini.
“Semoga kerja keras kita bersama ini membawa manfaat besar bagi masyarakat Kutai Timur, serta mendapat ridho dari Allah SWT,” pungkasnya.
Diharapkan, Raperda baru ini dapat mempercepat pengembangan infrastruktur yang memadai di kawasan perumahan, meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan warga Kabupaten Kutai Timur.